Ini 10 Pasal UUPA yang Bakal Direvisi

Mualem terima draf revisi UUPA
Gubernur Aceh Mualem didampingvi Plt Sekda M Nasir menerima draf revisi UUPA dari Ketua Tim Revisi UUPA Teungku Anwar Ramli didampingi Ketua DPRA Zulfadli di Gedung DPR Aceh. Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama DPRA mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA. Pembahasan revisi regulasi tersebut juga melibatkan semua pihak.

Pembahasan telah selesai dilaksanakan dan draf revisi UUPA sudah diterima oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, di Gedung Serbaguna Kantor DPRA, Senin, 19 Mei 2025.

Berdasarkan data diterima Line1.News, ada 10 pasal yang direvisi dalam draf UUPA plus penambahan satu pasal baru.

Pertama, Pasal 1 tentang perubahan angka 21 & 22 yang memuat pengertian atau definisi Qanun Aceh dan Qanun kabupaten kota.

Kedua, Pasal 7 tentang penegasan kewenangan pemerintah pusat.

Ketiga, Pasal 11 tentang penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) cukup diatur dalam Qanun Aceh.

Keempat, Pasal 160 tentang penegasan pengelolaan Migas.

Kelima, Pasal 165 tentang kewenangan pemberian izin penangkapan ikan

Keenam, Pasal 183 tentang penegasan presentase Dana Otonomi Khusus (2,5 persen) dan peruntukannya serta tidak ada batasan waktu.

Ketujuh, Pasal 192 tentang penegasan pengaturan lebih lanjut mengenai Zakat Pengurang Pajak.

Baca juga: Mualem Terima Draf Revisi UUPA, Haqqul Yakin Prabowo Sepakat

Kedelapan, Pasal 194 tentang auditor independen.

Kesembilan, Pasal 235 tentang evaluasi Qanun APBA dan fasilitasi Qanun Aceh lainnya.

Kesepuluh, Pasal 270 tentang qanun merupakan peraturan pelaksana dari UUPA dan NSPK.

Sementara satu pasal penyisipan atau penambahan pasal baru yaitu Pasal 251A tentang pembagian pendapatan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy