Habieb Rizieq dan Mantan Pangdam Iskandar Muda Gugat Jokowi

Habib Rizieq Shihab. Foto: detik.com
Habib Rizieq Shihab. Foto: detik.com

Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama mantan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah orang melakukan gugatan perdata terhadap Presiden Jokowi. Tim pengacara HRS mengatakan gugatan itu berkaitan dengan pelanggaran penggunaan wewenang yang dilakukan Jokowi selama menjabat Presiden Indonesia.

“Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrument ketatanegaraan,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, Jumat dikutip Sabtu, 5 Oktober 2024, dari detik.com.

Aziz tidak merinci bentuk pelanggaran Jokowi yang menjadi dasar gugatan perdata tersebut. Dia menyebut dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan kampanye Pilgub dan Pilpres.

Dalam siaran pers pihak penggugat yang dibagikan Aziz, terdapat sejumlah penjelasan mengenai alasan menggugat Jokowi. Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode.

Disebutkan juga sejumlah kebohongan Jokowi mulai dari pernyataan 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.

Selain HRS dan Soenarko, ada juga Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Selain itu ada Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, dan Marwan Batubara.

Di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024. Berikut petitumnya:

1.⁠ ⁠Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2.⁠ ⁠Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3.⁠ ⁠Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Respons Istana

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga. Namun, dia mengingatkan agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.

Dia mengatakan pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.

Dini pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu. Dia mengatakan Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy