GDPR dan DMA: Siapkah Indonesia Menyambut Era Regulasi Digital Global?

Ilustrasi GDPR
Ilustrasi GDPR. Foto: Garagewire.co.uk

Bila melihat realitas perkembangan dunia digital yang begitu kompleks, maka kebutuhan akan perlindungan data pribadi menjadi fokus utama yang harus diperhatikan.

Kondisi kita yang kerap kali ketergantungan pada teknologi tentu memberi banyak kemudahan. Namun di balik itu justru menjadi tantangan baru dalam perlindungan hak individu.

Sebagai respon terhadap tantangan tersebut, Uni Eropa telah lebih dulu mengambil langkah besar dalam menerapkan sistem perlindungan yang ketat dengan diberlakukannya General Data Protection Regulation (GDPR) pada tahun 2018.

Regulasi tersebut tentunya berperan dalam menetapkan standar global baru terkait bagaimana data pribadi tesebut dikumpulkan, disimpan, dan juga diproses.

Tak berhenti di sana, Uni Eropa juga menerbitkan kebijakan baru yaitu Digital Markets Act (DMA), yang bertujuan membatasi dominasi platform teknologi besar dan menginisiasi terciptanya iklim persaingan yang adil di pasar digital.

Indonesia dan Tantangan Implementasi Regulasi Digital

Meskipun kedua regulasi tersebut berasal dari Eropa, tetapi dampak yang dihasilkan cukup terasa sampai ke berbagai belahan dunia, termasuk juga Indonesia.

Seiring dengan berkembangnya jalinan bisnis serta teknologi lintas negara, kini banyak perusahaan di Indonesia juga dituntut untuk mematuhi standar regulasi GDPR, tentunya hal tersebut diberlakukan saat melayani mitra yang berasal dari kawasan Uni Eropa.

Di samping itu, prinsip-prinsip dalam DMA seperti menjaga persaingan usaha yang supportif juga interoperabilitas layanan digital, saat ini menjadi perhatian publik di tengah pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Berkaca dengan hal tersebut, Indonesia tidak tinggal diam dalam menyikapi perkembangan ini. Pada tahun 2022, pemerintah mulai menetapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Regulasi itu sering dikenal dengan sebutan “GDPR versi Indonesia”. Sebab, Indonesia mengimplementasikan beragam prinsip serupa mulai dari kewajiban transparansi pengelolaan data, hak akses subjek data, serta terkait sanksi terhadap administratif dan tindak pidana maupun pelanggaran.

Kendala dalam Implementasi dan Kesiapan Lembaga Pengawas

Tetapi, pada praktiknya di dunia nyata, pengimplementasian hal tersebut tentu menjadi tantangan yang tidak sederhana untuk dilakukan. Salah satu masalah krusial yang dihadapi adalah belum optimalnya pembentukan lembaga pengawas data independen.

Bila berkaca pada Uni Eropa, pengawasan terkait GDPR biasanya dilakukan oleh Data Protection Authorities (DPA) di setiap masing-masing negara yang merupakan anggotanya.

Sementara di Indonesia sendiri, pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi saja baru mulai dirancang dan hingga awal 2025 masih belum sepenuhnya operasional dan optimal.

Lalu, apa yang terjadi jika seperti itu? Tentu, jika Indonesia tidak memiliki lembaga pengawas yang kuat dan independen, penegakan aturan terhadap pelanggaran data di Indonesia akan berpotensi lambat dan berujung tidak efektif dalam penerapannya.

Bila ditinjau dari sisi industri, kesiapan para pelaku bisnis juga masih berbeda-beda. Berdasarkan survei pada akhir 2023 yang dilakukan Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), sebanyak 60 persen perusahaan digital di Indonesia menyatakan belum sepenuhnya mematuhi standar perlindungan data internasional.

Realitas yang bisa kita lihat saat ini, banyak dari UMKM digital, startup, dan perusahaan teknologi kelas menengah mengakui kesulitan dalam memenuhi persyaratan ketat terkait perlindungan data. Tentu saja ini disebabkan oleh beragam faktor, seperti keterbatasan anggaran dan kurangnya tenaga ahli di bidang keamanan data.

Tantangan DMA dalam Konteks Indonesia

Sementara itu, prinsip-prinsip yang ditekankan DMA juga belum sepenuhnya maksimal dibahas dalam sistem regulasi di Indonesia.

Beberapa konsep seperti halnya interoperabilitas layanan (kemampuan sistem digital untuk saling bekerja sama), kewajiban berbagi data secara adil, dan larangan penyalahgunaan dominasi pasar oleh para perusahaan besar belum sepenuhnyadiatur dengan optimal dan tegas dalam penerapan kebijakan nasional.

Meskipun saat ini Indonesia mempunyai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui sistem Elektronik (PP PMSE), regulasi tersebut berfokus pada transaksi e-commerce. Belum ada kebijakan yang mengatur rinci mengenai platform digital besar seperti Google, Meta, bahkan Amazon.

Menghadapi Era Regulasi Digital Global, Apa yang Diperlukan?

Sejalan dengan konteks tersebut, posisi Indonesia berada dalam situasi cukup rumit. Bagaimana tidak? Jika dilihat dari satu sudut pandang, sebagai negara dengan potensi ekonomi terbesar di lingkup Asean, Indonesia tidak mampu mengesampingkan pentingnya harmonisasi dengan standar internasional seperti GDPR dan DMA.

Hal tersebut pastinya penting untuk menjaga daya saing global, menarik investasi asing, serta melindungi para konsumen di dalam negeri.

Di sudut pandang berbeda, Indonesia masih dihadapkan pada tantangan besar, mulai dari infrastruktur hukum, sumber daya manusia, hingga kompetensi digital masyarakat.

Yang harus kita tahu, jika pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap dunia digital masih belum sepenuhnya merata justru hal tersebut semakin mempersulit upaya perlindungan data pribadi.

Menurut data Kementerian Kominfo dan Kadata Insight Center dalam Survei Nasional Literasi Digital 2023, Indonesia kini masih berada di kategori “sedang” dengan capaian skor 3,65 dari skala 5, terutama dalam penerapan hal keamanan digital dan etika penggunaan data.

Hal tersebut menujukkan sebagian besar masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami hak-hak mereka mengenai data pribadi, dan belum cukup kritis akan bagaimana data-data mereka digunakan dalam berbagai platform digital.

Langkah Menuju Implementasi Lebih Baik

Menghadapi tantangan ini dan menyongsong implementasi prinsip-prinsip GDPR dan DMA di Indonesia, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Pemerintah harus mempercepat pembentukan otoritas perlindungan data independen yang kredibel dan berwenang penuh.

Lebih lanjut, industri digital terutama perusahaan kecil dan menengah perlu difasilitasi dengan adanya intensif, agar mampu meningkatkan sistem keamanan dan kepatuhan terhadap standar perlindungan data.

Selain itu, kampanye sosial terkait literasi digital turut ditingkatkan mulai dari perkotaan hingga ke pedesaan.

Adaptasi regulasi global seperti GDPR dan DMA bukan semata soal meniru kebijakan luar negeri. Namun, bagaimana Indonesia mampu membangun fondasi ekosistem digital nasional yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Jika mengambil lagkah-langkah efektif, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan siap menghadapi era regulasi global. Lebih dari itu, Indonesia juga mampu menjadi pemimpim dalam transformasi digital di lingkup kawasan Asia Tenggara.

Penulis: Rara Geubrina Riski
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Malikussaleh

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy