Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti sabu-sabu, ganja, dan rokok ilegal yang telah inkrah berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Lhokseumawe, Rabu, 13 Agustus 2025.
Kasi Barang Bukti Kejari Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 25 perkara seberat 201,29 gram. Lalu ganja sebanyak dua perkara seberat 4,35 gram. Selain itu, barang bukti kepabeanan dan cukai berupa rokok ilegal satu perkara sebanyak enam karton.[] Foto-foto: Line1.News








Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy