Idi – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan MH, 42 tahun, eks Geuchik Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG.
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Inspektorat Aceh Timur ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Buket Panjou tahun anggaran 2020 hingga 2022 sebesar Rp728 juta lebih.
Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, selama menjabat Geuchik Buket Panjou, MH memegang dan menguasai dana desa yang telah dicairkan, kecuali anggaran honorarium perangkat yang diserahkan kepada kaur keuangan.
“Akibatnya, anggaran yang telah dicairkan dipergunakan oleh tersangka tanpa merujuk kepada APBG dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang telah ada, sehingga beberapa kegiatan yang telah tersebut dalam APBG dan RAB tidak terlaksana,” ujar Adi, Selasa, 11 November 2024.
Dari keterangan tersangka, tambah Adi, anggaran kegiatan yang tidak dilaksanakan tapi dipertanggungjawabkan itu, dipergunakan untuk kepentingan pribadi. “Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat,” ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap MH, kata Adi, dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti kuat usai pemeriksaan dan gelar perkara. Dari perkara ini petugas menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG Gampong Buket Panjou dari 2020 hingga 2022.
MH kini ditahan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur. “Atas perbuatannya, MH dipersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy