Disidangkan di Langsa

Dua Terdakwa Tindak Pidana Kepabeanan Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Langsa – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa menuntut dua terdakwa tindak pidana kepabeanan berinisial ES dan AB masing-masing dipidana penjara 2,5 tahun, dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. JPU juga menuntut kedua terdakwa dibebankan pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis, 31 Juli 2025. Kedua terdakwa tersebut yang merupakan warga Aceh Tamiang, dilakukan penuntutan terpisah.

Dikutip Line1.News dari SIPP PN Langsa, terdakwa ES dituntut dalam perkara Nomor 69/Pid.B/2025/PN Lgs. Adapun terdakwa AB dengan perkara Nomor 70/Pid.B/2025/PN Lgs.

JPU menyatakan terdakwa ES dan AB secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan. Yakni, mengangkut barang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B secara melawan hukum, melanggar Pasal 104 huruf (a) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana.

Sidang perkara kedua terdakwa tersebut akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.

Kronologi Perkara

Perkara itu disidangkan di PN Langsa sejak Rabu, 18 Juni 2025. Dalam surat dakwaan kepada terdakwa ES, JPU mengungkapkan pada November tahun 2024, ES sebagai sopir truk dihubungi oleh Az (DPO atau buron) tetangga lamanya, yang menawarkan pekerjaan mengangkut barang penyeludupan di bidang impor dari Aceh Timur ke Sumatera Utara (Sumut).

Az memberikan nomor kontak Fa (DPO) yang akan mengarahkan ES. Sehingga sejak 16 November 2024, ES membawa barang penyeludupan berupa beberapa sepeda motor berasal dari Thailand hingga dua trip perjalanan.

Pada trip ketiga, kata JPU, ES juga mengangkut sepeda motor dan spare part sepeda motor ke Sumut. Trip keempat, barang penyeludupan yang diangkut ES, selain sepeda motor serta spare part, juga beberapa ekor hewan dan teh hijau asal Thailand untuk dibawa dari Aceh Timur ke Sumut.

JPU menjelaskan pada Sabtu, 1 Febuari 2025, sekitar pukul 08.00 waktu Aceh, terdakwa ES yang sedang berada di rumahnya ditelepon oleh Az. Saat itu Az meminta mengambil muatan yang biasa ES antar dari Aceh Timur ke Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Karena kondisinya kurang sehat, lanjut JPU, ES meminta bantuan abang iparnya, saksi Is yang berdomisili di Aceh Tamiang, untuk menemaninya ke Aceh Timur. “Akan tetapi, saksi Is tidak mengetahui apa muatan yang akan terdakwa [ES] bawa ke Aceh Timur,” kata JPU.

Pada pukul 14.00, terdakwa ES dihubungi AB (terdakwa dituntut terpisah) yang meminta mengantarkan barang berupa belangkas dari rumahnya di Aceh Tamiang ke lokasi yang sama seperti diminta Az.

Saat tiba di rumah AB, ES melihat belangkas tersebut dikemas dalam sterofoam box yang diisi es batu sebanyak 50-an kotak. Belangkas itu dibawa ke Kecamatan Madat, Aceh Timur dan tiba di sana pukul 20.00.

ES kemudian menghubungi Fa melalui Hp. Fa mengatakan kepada ES untuk berhenti di kawasan Pantonlabu, Aceh Utara, menunggu arahan selanjutnya.

Pada pukul 00.00, ES dihubungi Fa yang meminta terdakwa datang ke sebuah perkampungan di daerah Madat, Aceh Timur. Setibanya di lokasi tersebut, ES didatangi seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dan mengaku suruhan Fa.

“Setelah dikonfirmasi oleh Fa, pemuda tersebut memandu terdakwa ES menuju lokasi pembongkaran di halaman belakang rumah dekat Pelabuhan Tangkahan, Matang Guru, Kecamatan Madat, Aceh Timur, yang merupakan tempat yang sama melakukan pemuatan barang impor ilegal dari trip pertama sampai trip kelima tersebut,” ungkap JPU.

Setelah turun dari truk, ES meminta Is menunggu dan beristirahat di teras rumah warga di dekat lokasi tersebut. Setelah itu, ES meminta buruh tenaga kerja bongkar muat yang sudah disiapkan oleh Fa untuk membongkar muatan belangkas dalam kemasan sterofoam box tersebut dari atas truk ke halaman belakang rumah yang akan dimuat ke sebuah kapal cepat yang sandar di Pelabuhan Tangkahan. Kapal cepat itu membawa muatan barang impor ilegal dari Thailand.

Setelah muatan dalam truk tersebut kosong, ES naik ke atas truk dan meminta kerumunan buruh angkut memuat barang-barang yang berasal dari kapal cepat ke atas truk Mitsubishi/FE 84 (4X2) M/T.

Pada Minggu, 2 Februari 2025, pukul 02.00, barang impor ilegal tersebut selesai dimuat ke atas truk Mitsubishi berwarna kuning. “Masih terdapat sisa barang impor ilegal tersebut di halaman belakang rumah tersebut karena sudah tidak muat di atas truk”.

ES kemudian menghubungi AB. AB meminta ES mengantar barang dengan kode ABU ke Medan Marelan, Kota Medan. Sedangkan barang menggunakan kemasan polos tanpa kode agar diantar ke Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Sekitar pukul 05.15, saat terdakwa ES bersama saksi Is melintasi daerah Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, truk itu dihentikan oleh petugas Bea Cukai Langsa.

Setelah petugas memeriksa muatan di dalam truk, terdapat barang impor ilegal berupa 12 sepeda motor bekas berbagai merek, 24 koli berisikan teh hijau kemasan merek chatramue, 8 koli berisikan kardus kosong teh hijau merek chatramue, 8 ekor kambing, 12 ekor meerkat (mirkat), 6 koli spare part kendaraan bermotor, 1 koli mesin kendaraan bermotor, dan 1 koli tanaman hias.

Selanjutnya terdakwa ES dan saksi Is beserta truk dan muatannya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut JPU, dari keseluruhan 6 ekor meerkat yang diamankan telah mati dan dikuburkan pada Rabu, 12 Februari 2025, disaksikan pihak Bea Cukai Langsa, berdasarkan penetapan dari Pengadilan Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Lgs tanggal 13 Februari 2025.

Adapun 8 ekor kambing, 6 ekor meerkat dan 1 koli berisi 415 pcs tanaman hias berbagai jenis juga dimusnahkan berdasarkan Penetapan Ketua PN Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2025/PN Lgs tanggal 13 Februari 2025.

“Bahwa terdakwa ES diberikan uang Rp5 juta untuk setiap kali perjalanan ke Sumatra Utara, yang terdakwa gunakan untuk: biaya BBM + tol Rp1,7 juta, makan minum Rp300 ribu. Tersisa 3 juta terdakwa gunakan untuk setoran sewa ke pemilik truk Rp2 juta, keuntungan bersih terdakwa untuk tiap trip Rp1 juta,” kata JPU.

Sementara itu, dalam surat dakwaan kepada terdakwa AB, JPU menyebut petugas Bea Cukai mendatangi rumah AB di Aceh Tamiang, Minggu, 2 Februari 2025, sekira pukul 07.30. Petugas meminta AB ikut ke kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut JPU, terdakwa AB sekitar tahun 2022 pernah dua kali mengirimkan tanaman hias jenis keladi ke Thailand setelah kenal dengan Bo (DPO) asal Satun di Thailand. Namun, karena harga pasaran keladi hias menurun, pada November 2022, Bo menawarkan pekerjaan untuk membantu AB mengurus kiriman barang impor ilegal berupa sepeda motor bekas asal Thailand melalui jalur laut menggunakan speedboat ke Lhokseumawe untuk dikirimkan ke Medan.

Seminggu kemudian, lanjut JPU, Bo mengirimkan kontak telepon dua orang, yaitu Fa (DPO) yang merupakan orang mengurus pembongkaran sepeda motor tersebut setelah tiba, dan ES, sopir truk yang akan mengangkut barang ke Medan. Bo kemudian mengirimkan kontak penerima barang di Medan, Su.

Selain sepeda motor, saat itu ada pengiriman sparepart dan kucing. Setelah pekerjaan pertama selesai, terdakwa AB mendapat upah dari Bo Rp3 juta dengan cara transfer melalui rekening sepupu terdakwa.

“Selanjutnya terdakwa [AB] selalu berkomunikasi Fa dan ES dengan mengendalikan pengiriman sepeda motor beserta spare part, hewan dan teh hijau dari Bo di Satun Thailand hingga empat kali sejak November 2024 hingga Januari 2025 dengan upah meningkat mulai dari 3 juta, 4 juta, Rp 7 juta hingga 9 juta rupiah,” ungkap JPU.

9 Terdakwa Sudah Divonis

Data pada SIPP PN Langsa, sejak 2020 sampai 2024 sudah divonis sembilan terdakwa yang melanggar UU Kepabeanan.

Para terdakwa itu dihukum pidana penjara satu tahun hingga 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp500 juta sampai Rp3,21 miliar lebih. Satu perkara sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy