Dua Pelaku Pemboman Molotov di Banda Masen Ditangkap, Satu Buron

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan saat konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025. Foto: Line1.News/Yasir
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan saat konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe – Kehebohan terjadi di Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis dini hari, 8 Mei 2025.

Sebuah rumah sewa di Jalan Kenari menjadi sasaran serangan bom molotov. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang sempat membuat warga panik ini.

Polres Lhokseumawe bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, VP alias CV (38 tahun) dan RF alias B (34 tahun). Sementara satu pelaku lainnya, IS alias M, masih dalam pengejaran intensif.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov yang merusak bagian luar rumah, kompresor, instalasi listrik, dan sejumlah barang milik korban, F.

Kejadian bermula sekitar pukul 03.21 waktu Aceh. Ketiga pelaku datang menggunakan sepeda motor dan melemparkan dua botol berisi pertalite yang telah disiapkan sebagai bom molotov. Api dari ledakan sempat membakar bagian luar rumah. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi bukti kunci pengungkapan kasus ini.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan saat konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025 menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa bom molotov dan rekaman CCTV.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy