Banda Aceh – Bupati Aceh Jaya, Safwandi mengeluarkan instruksi berisi larangan pelaksanaan lomba panjat pinang dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Larangan itu tertuang dalam surat Instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor: 400.14.1.1/757/2025 tentang Kegiatan Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Dilihat Line1.News, surat itu ditujukan kepada para keuchik (kepala desa) dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Surat itu diteken Bupati Safwandi tertanggal 6 Agustus 2025 di Calang.
Dalam suratnya, Safwandi meminta para kepala desa untuk menyelenggarakan program dan kegiatan dalam rangka menyemarakkan bulan kemerdekaan Indonesia.
“Melarang dan tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 di wilayahnya dikarenakan kegiatan dimaksud tidak ada nilai edukasinya dan membahayakan peserta perlombaan,” tulis Safwandi, dikutip Line1.News, Rabu, 13 Agustus 2025.
Selain itu, Bupati Aceh Barat, Tarmizi, juga melarang pelaksanaan lomba panjat pinang dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di wilayahnya.
Tarmizi meminta masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan kemampuan serta mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia.
“Berkenaan dengan hal tersebut, saudara para Camat agar dapat menginformasikan kepada seluruh Keuchik di wilayahnya masing-masing untuk melarang dan tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang,” kata Tarmizi, dalam keterangannya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Tarmizi menjelaskan pelarangan kegiatan panjat pinang pada HUT ke-80 RI lantaran hal itu tidak memiliki nilai edukasi dan dapat membahayakan para pesertanya.
“Sebagai gantinya dapat melaksanakan kegiatan lainnya yang lebih kreatif dan bermanfaat serta lebih meriah,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy