Dua Anggota TNI Aniaya Warga Banten Hingga Tewas

Ilustrasi penganiayaan: Foto: Divisi Humas Polri

Serang – Dua anggota TNI terlibat penganiayaan Fahrul Abdillah, 29 tahun, hingga meninggal dunia. Warga Serang, Banten, ini dianiaya sekelompok orang di Jalan Veteran, Kota Serang, Banten pada Selasa, 15 April 2025.

“Betul, ada dua orang oknum anggota TNI yang terlibat,” ujar Komandan Denpom III/4 Serang Mayor CPM Dadang Dwi Saputro dilansir Kompas.com, Minggu, 20 April 2025.

Kedua prajurit TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Denpom kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua anggota TNI yang berasal dari Korem 064/Maulana Yusuf tersebut.

Selain memeriksa keduanya, penyidik juga memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Sampai dengan pagi ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah delapan orang saksi yang diperiksa,” ujar Dadang.

Sementara tersangka dari kalangan sipil, kata dia, ditangani Satreskrim Polresta Serang.

Kepala Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahudin mengungkapkan, ada empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Fahrul Abdillah.

Keempatnya sudah ditangkap, yaitu MS (24 tahun) dan JH (34 tahun) dari kalangan warga sipil, serta dua anggota TNI yang telah diproses Denpom Serang.

Motif penganiayaan dilakukan dengan memukul kepala dan tubuh korban hingga tak sadarkan diri, yang berawal dari kesalahpahaman dengan teman korban.

Saat kejadian, korban mencoba melerai pertengkaran. “Korban yang coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan,” ujar Salahudin.

Namun, Polisi masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka. MS dan JH telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy