DPRK Lhokseumawe Tetapkan Calon Anggota Baitul Mal Periode 2025-2030, Ini Nama-Namanya

Ketua Komisi D serahkan hasil UKK calon BMK kepada Ketua DPRK
Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe Nurbayan menyerahkan Laporan Kegiatan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Badan BMK Periode 2025-2030 kepada Ketua DPRK Faisal usai dibacakan dalam rapat paripurna di kantor dewan itu, Selasa, 25 Maret 2025. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – DPRK Lhokseumawe menetapkan Daftar Nama Calon Anggota Badan Baitul Mal Kota (BMK) Periode 2025-2030 Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) dalam rapat paripurna di kantor dewan itu, Selasa, 25 Maret 2025.

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Daftar Nama Calon Anggota Badan BMK Lhokseumawe Periode 2025-2030 Hasil UKK itu diteken Ketua DPRK Faisal.

Daftar nama calon tersebut selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Lhokseumawe untuk ditetapkan dan diangkat sebagai Keanggotaan Badan BMK Lhokseumawe Periode 2025-2030.

Dilihat Line1.News, dalam Lampiran I Keputusan DPRK Lhokseumawe itu, Daftar Nama Calon Tetap Anggota Badan BMK Lhokseumawe Periode 2025-2030 Hasil UKK adalah (sesuai urutan) H Damanhur, Lailan Fajri, Sirajul Munir, Jumiati, dan Munawir.

Sedangkan dalam Lampiran II Keputusan DPRK Lhokseumawe itu, Daftar Nama Calon Tidak Tetap (Cadangan) Anggota Badan BMK Lhokseumawe Periode 2025-2030 Hasil UKK ialah Anna Miswar dan Yuswardi.

Jalannya Paripurna

Informasi diperoleh Line1.News, rapat paripurna tentang Pengumuman Nama-Nama Hasil UKK Calon Keanggotaan Badan BMK Lhokseumawe Periode 2025-2030, dipimpin Ketua DPRK Faisal didampingi Wakil Ketua II Zulya Zaini, dihadiri para anggota dewan.

“Pada hari ini kita akan melakukan Pengumuman Nama-Nama Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Lhokseumawe Periode 2025-2030 yang telah disampaikan oleh Tim Penjaringan Bakal Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Lhokseumawe,” kata Faisal usai membuka rapat paripurna itu.

Faisal menyebut tahapan demi tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Keanggotaan BMK Lhokseumawe periode 2025-2030 telah dilaksanakan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Faisal kemudian mensilakan Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe, Nurbayan, membacakan Laporan Kegiatan UKK Calon Keanggotaan Badan BMK Lhokseumawe Periode 2025-2030.

Setelah itu, Faisal meminta Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRK Lhokseumawe membacakan rancangan Keputusan DPRK tentang Pengumuman Nama-Nama Hasil Seleksi Calon Anggota Badan BMK Periode 2025-2030.

Lalu, Faisal menanyakan kepada para anggota DPRK, “Apakah rancangan keputusan yang telah dibacakan tadi setuju untuk kita tetapkan menjadi Keputusan DPRK Lhokseumawe, setuju?”

“Setuju,” jawab para anggota DPRK. Faisal pun ketuk palu.

“Kami atas nama Pimpinan DPRK Lhokseumawe mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Komisi D selaku Komisi terkait yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dari awal sampai dengan penyerahan hasil UKK kepada kami untuk diparpiurnakan sesuai urutan peringkat yang telah ditetapkan dalam surat Keputusan DPRK Lhokseumawe,” ujar Faisal, lalu menutup rapat paripurna tersebut.

Satu Calon Gugur

Sebelumnya, Komisi D DPRK Lhokseumawe telah menggelar UKK secara offline di kantor dewan itu, Senin (24/3), terhadap tujuh dari delapan calon keanggotaan Badan BMK yang diajukan pihak Pemko kepada DPRK. Satu calon atas nama Saifullah tidak mengikuti UKK itu sehingga dinyatakan gugur.

“Tes ini (UKK) kita lakukan secara offline, namun bagi yang tidak hadir kita beri kesempatan ikut secara online. Karena beliau (Saifullah) pun tidak ikut secara online kemarin, otomatis gugur,” ujar Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe, Nurbayan dikonfirmasi via telepon, Selasa (25/3).[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy