Lhokseumawe – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Nasrul dalam perkara sabu 26,4 kilogram.
Vonis itu dibacakan dalam sidang di PN Lhokseumawe, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dikutip Line1.News dari SIPP PN Lhokseumawe, berikut amar putusan perkara Nomor: 59/Pid.Sus/2025/PN Lsm itu: “Mengadili: Menyatakan terdakwa Nasrul Bin M. Jafar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat yang tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram” sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama tiga bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.
Baca juga: Perkara Sabu Terdakwa Komo, Pengadilan Tinggi Ubah Vonis Pidana Mati jadi 18 Tahun Penjara
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 27 bungkus warna hijau bertuliskan guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27.344.59 gram dan berat neto 26.455.75 gram dan setelah dilakukan pemusnahan oleh penyidik dan untuk pemeriksaan lab, sisa barang bukti sabu dengan berat neto 19,9446 gram; dan sebuah karung warna putih bertuliskan 512-bravo, dimusnahkan.
Adapun barang bukti satu Hp merk Redmi tipe Redmi 9A, dan satu sepeda motor Honda tahun 2023 milik Nasrul, alamat Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dirampas untuk negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdi Fikri, dikonfirmasi Line1.News via telepon, Rabu sore (27/8), membenarkan Majelis Hakim PN Lhokseumawe menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Nasrul tersebut.
“Iya, benar. Tadi saya bersama M. Andri Ghafary [anggota tim JPU] yang hadir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim. Tadi kami menyatakan pikir-pikir [dalam waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap: menerima atau banding, red],” kata Abdi Fikri yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe.
Baca juga: JPU Kejari Lhokseumawe Tuntut Pidana Mati kepada Terdakwa Sabu 26 Kg
Dituntut Pidana Mati
Sebelumnya, JPU menuntut pidana mati kepada terdakwa Nasrul tersebut. Tuntutan itu dibacakan JPU M. Andri Ghafary dalam sidang di PN Lhokseumawe, Selasa, 5 Agustus 2025.
Perkara terdakwa Nasrul itu disidangkan di PN Lhokseumawe sejak 18 Juni 2025.
Dalam dakwaan primer, JPU menjelaskan terdakwa Nasrul pada Rabu, 15 Januari 2025, ditelepon oleh Rizal (DPO/buron) yang menawarkan pekerjaan mengambil paket sabu di Lhokseumawe.
Menurut JPU, mulanya terdakwa tidak mau. Rizal kemudian meyakinkan terdakwa agar mau mengambilnya. “Kalau terdakwa mau pergi maka Rizal akan mengirimkan duit untuk ongkos minyak. Terdakwa mengatakan kalau aman terdakwa mau”.
Komunikasi terdakwa dan Rizal terus berlanjut, hingga sekitar pukul 13.28, seseorang dengan nomor telepon tidak dikenal (DPO) mengirim pesan kepada terdakwa, “Bro ini, Dek Ijal”. Terdakwa membalas, “iya, bang”.
Pukul 13.30, lanjut JPU, seseorang tersebut menanyakan, “bisa gerak kapan”. Terdakwa menjawab, “ini ambil di mana”. Kemudian seseorang itu mengirimkan link tempat. “Ketika terdakwa sampai di tempat, dikatakan akan ada yang menghubungi dan mengarahkan terdakwa, kodenya cantik. Kodenya hanya bertiga yang tahu dan orang gudang buah (sabu) yang tahu”.
Sekitar pukul 13.36, terdakwa bertanya kepada seseorang itu via chat WA, “ini aman, bos”. Dibalas, “aman, bos”.
Setelah itu, Rizal kembali berkomunikasi dengan terdakwa via telepon. Rizal menanyakan sudah di mana, terdakwa menjawab di Lhokseumawe. Pukul 20.29, seseorang tersebut mengirimkan kepada terdakwa lokasi RSUD Cut Meutia (RSUDCM) di Buket Rata, Lhokseumawe.
Pukul 20.34, terdakwa dichat oleh seseorang tadi untuk cepat bergerak dan mobil ada di samping IGD. Terdakwa membalas, “ini langsung gerak”. Kemudian terdakwa pergi ke Buket Rata menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Sekitar pukul 20.49, terdakwa chat seseorang itu, menanyakan keadaan dan menyampaikan dia sudah di pinggir jalan RSUDCM.
Lalu, terdakwa menelepon seseorang itu dan meminta nomor polisi mobilnya. Setelah disebutkan oleh seseorang tersebut, terdakwa mengatakan, “Saya lihat situasi dulu, bang, baru aku ambil”. Dibalas oleh seseorang itu, “Jumpa, aman, bang, ada di bagasi belakang”.
Sekitar pukul 20.59, ada voice note dari seseorang tersebut menerangkan bahwa ada di bagasi belakang, dan terdakwa balas, “ok, bang”. Lalu, seseorang itu menyuruh terdakwa membuka bagasi belakang mobil. Kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil Pajero warna hitam itu, mengambil sebuah karung warna putih, dan menaruhnya di tengah motor di pijakan kaki motor Honda Scoopy.
Menurut JPU, pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 21.02, ketika terdakwa akan keluar dari RSUDCM Lhokseumawe, di palang pintu terdakwa ditangkap oleh saksi Am, saksi AP, dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Saat menggeledah terdakwa, kata JPU, tim tersebut menemukan barang bukti sebuah karung warna putih berisi 27 bungkus warna hijau bertuliskan guanyinwang berisi sabu berat bruto 27.344,59 gram, berat neto 26.455,75 gram di bagian tengah atau pijakan kaki motor Honda Scoopy yang terdakwa kendarai. Barang bukti sabu tersebut disita.
“Terdakwa menerangkan bahwa dalam menerima narkotika jenis sabu belum menerima upah dari Rizal. Namun terdakwa baru menerima uang operasional Rp800 ribu,” ujar JPU dalam surat dakwaan itu.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy