Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menuntut pidana mati kepada terdakwa Nasrul dalam perkara sabu berat bersih lebih 26,4 kilogram.
Tuntutan itu dibacakan JPU M. Andri Ghafary dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dikutip Line1.News, Kamis (7/8), pada SIPP PN Lhokseumawe, isi tuntutan JPU dalam perkara Nomor: 59/Pid.Sus/2025/PN Lsm itu: Menyatakan terdakwa Nasrul Bin M. Jafar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “narkotika” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasrul Bin M. Jafar dengan pidana mati;
Menyatakan barang bukti berupa: 27 bungkus warna hijau bertuliskan guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27.344.59 gram dan berat neto (bersih) 26.455.75 gram (26,4 kg lebih, red). Setelah dilakukan pemusnahan oleh penyidik dan untuk pemeriksaan laboratorium, sisa barang bukti sabu berat neto 19,9446 gram; dan sebuah karung warna putih bertuliskan 512-bravo, dirampas untuk dimusnahkan;
Satu Hp merk Redmi; satu sepeda motor merk Honda tahun 2023 milik Nasrul, alamat Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dirampas untuk negara.
Baca juga: Pengadilan Negeri Idi Vonis Mati Pengedar Sabu 20 Kg Jaringan Internasional
Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, membenarkan JPU M. Andri Ghafary telah membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Nasrul dalam perkara sabu 26,4 kg lebih. “Benar, terdakwa Nasrul dituntut pidana mati pada Selasa kemarin (5/8),” kata Abdi Fikri yang juga JPU dalam perkara tersebut, dikonfirmasi Line1.News via telepon, Kamis (7/8).
Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa akan digelar di PN Lhokseumawe pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Kode Cantik
Perkara sabu 26,4 kg lebih itu disidangkan di PN Lhokseumawe sejak 18 Juni 2025. Dalam dakwaan primer, JPU menjelaskan terdakwa Nasrul pada Rabu, 15 Januari 2025, ditelepon oleh Rizal (DPO/buron) yang menawarkan pekerjaan mengambil paket sabu di Lhokseumawe.
Menurut JPU, mulanya terdakwa tidak mau. Rizal kemudian meyakinkan terdakwa agar mau mengambilnya. “Kalau terdakwa mau pergi maka Rizal akan mengirimkan duit untuk ongkos minyak. Terdakwa mengatakan kalau aman terdakwa mau”.
Sekitar pukul 13.17 waktu Aceh, Rizal menelepon terdakwa menyuruh pergi karena orang yang mengantar sabu sudah menunggu. Lalu, Rizal mengirim chat (pesan via WA) menanyakan terdakwa sudah pergi atau belum. Terdakwa membalasnya bahwa dia agak ragu.
Rizal kemudian kembali menelepon terdakwa dan mengatakan, “Tidak usah ragu-ragu, tidak apa-apa”. Terdakwa menjawab, “Kalau dipantau oleh Rizal, terdakwa mau”. Rizal mau memantau. “Aman”.
Baca juga: PN Idi Jatuhkan Vonis Mati untuk Terpidana Mati Sayed Fackrul, Pengendali Sabu dari Lapas
Komunikasi terdakwa dan Rizal terus berlanjut, hingga sekitar pukul 13.28, seseorang dengan nomor telepon tidak dikenal (DPO) mengirim pesan kepada terdakwa, “Bro ini, Dek Ijal”. Terdakwa membalas, “iya, bang”.
Pukul 13.30, lanjut JPU, seseorang tersebut menanyakan, “bisa gerak kapan”. Terdakwa menjawab, “ini ambil di mana”. Kemudian seseorang itu mengirimkan link tempat. “Ketika terdakwa sampai di tempat, dikatakan akan ada yang menghubungi dan mengarahkan terdakwa, kodenya cantik. Kodenya hanya bertiga yang tahu dan orang gudang buah (sabu) yang tahu”.
Sekitar pukul 13.36, terdakwa bertanya kepada seseorang itu via chat WA, “ini aman, bos”. Dibalas, “aman, bos”.
Setelah itu, Rizal kembali berkomunikasi dengan terdakwa via telepon. Rizal menanyakan sudah di mana, terdakwa menjawab di Lhokseumawe. Pukul 20.29, seseorang tersebut mengirimkan kepada terdakwa lokasi RSUD Cut Meutia (RSUDCM) di Buket Rata, Lhokseumawe.
Pukul 20.34, terdakwa dichat oleh seseorang tadi untuk cepat bergerak dan mobil ada di samping IGD. Terdakwa membalas, “ini langsung gerak”. Kemudian terdakwa pergi ke Buket Rata menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Sekitar pukul 20.49, terdakwa chat seseorang itu, menanyakan keadaan dan menyampaikan dia sudah di pinggir jalan RSUDCM.
Lalu, terdakwa menelepon seseorang itu dan meminta nomor polisi mobilnya. Setelah disebutkan oleh seseorang tersebut, terdakwa mengatakan, “Saya lihat situasi dulu, bang, baru aku ambil”. Dibalas oleh seseorang itu, “Jumpa, aman, bang, ada di bagasi belakang”.
Sekitar pukul 20.59, ada voice note dari seseorang tersebut menerangkan bahwa ada di bagasi belakang, dan terdakwa balas, “ok, bang”. Lalu, seseorang itu menyuruh terdakwa membuka bagasi belakang mobil. Kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil Pajero warna hitam itu, mengambil sebuah karung warna putih, dan menaruhnya di tengah motor di pijakan kaki motor Honda Scoopy.
Menurut JPU, pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 21.02, ketika terdakwa akan keluar dari RSUDCM Lhokseumawe, di palang pintu terdakwa ditangkap oleh saksi Am, saksi AP, dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Saat menggeledah terdakwa, kata JPU, tim tersebut menemukan barang bukti sebuah karung warna putih berisi 27 bungkus warna hijau bertuliskan guanyinwang berisi sabu berat bruto 27.344,59 gram, berat neto 26.455,75 gram di bagian tengah atau pijakan kaki motor Honda Scoopy yang terdakwa kendarai. Barang bukti sabu tersebut disita.
“Terdakwa menerangkan bahwa dalam menerima narkotika jenis sabu belum menerima upah dari Rizal. Namun terdakwa baru menerima uang operasional Rp800 ribu,” ujar JPU dalam surat dakwaan itu.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy