Dinas Pertanahan Aceh Tengah Serahkan 46 Sertifikat Tanah Pemkab ke BPKK

Penyerahan 46 sertifikat tanah milik Pemkab Aceh Tengah
Penyerahan 46 sertifikat tanah milik Pemkab Aceh Tengah. Foto: Humas Pemkab Aceh Tengah

Takengon – Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tengah Jefriddin Siregar menyerahkan 46 sertifikat tanah hak pakai milik Pemkab kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) setempat.

Dokumen itu diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Erwin Pinosa, di Kantor BPKK Aceh Tengah pada Kamis sore, 30 Oktober 2025.

“Hari ini kami menyerahkan sebanyak 46 dokumen sertifikat tanah aset Pemda yang diterbitkan oleh kantor pertanahan atau BPN Aceh Tengah untuk tahun terbit 2024-2025,” ujar Jefriddin dikutip dari Laman Pemkab Aceh Tengah, Senin, 3 November 2025.

Penyerahan sertifikat itu, kata dia, merupakan peningkatan kualitas dokumen hak kepemilikan tanah aset Pemda dengan status sertifikat (Hak Pakai/Hak Pengelolaan) yang bertujuan untuk pengamanan aset milik daerah.

​”Dengan adanya sertifikat resmi ini, aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Langlah itu, sebut Jefriddin, bagian penting dalam upaya peningkatan tata kelola aset daerah, serta untuk menghindari potensi sengketa dan penyalahgunaan di masa depan.

Sementara Erwin mengatakan 46 sertifikat itu akan segera dimasukkan ke dalam sistem inventarisasi aset daerah.

“Dukungan dari Dinas Pertanahan sangat vital dalam upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mewujudkan tertib administrasi aset secara menyeluruh dan akuntabel.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy