Diduga Korupsi Dana Rehab Rumah Fakir Miskin, Eks Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. Foto: Penasultra.id
Ilustrasi korupsi. Foto: Penasultra.id

Tapaktuan – Eks Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, AJ, dan tenaga profesional di lembaga tersebut, F, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan rehabilitasi rumah bagi fakir miskin.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim mengatakan, penetapan AJ dan F sebagai tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh dan memenuhi unsur korupsi.

Alfryandi menambahkan, kedua tersangka diduga secara bersama-sama dan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dana Baitul Mal Aceh Selatan pada tahun anggaran 2022.

Pada 2022, saat AJ menjabat sebagai Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, ada anggaran untuk kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi fakir miskin sebanyak Rp1.740.000.000. Dana ini berasal dari pengumpulan dana zakat, infak, dan sadaqah masyarakat Aceh Selatan.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Baitul Mal dengan cara menarik kembali dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat,” ujar Alfryandi dilansir dari Kompas.com, Selasa, 10 Desember 2024.

Selain itu, kata dia, Baitul Mal Aceh Selatan juga menyediakan bahan bangunan. Namun, ada manipulasi jumlah material yang dibutuhkan dan mark-up harga.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2022, terdapat indikasi pelaksana kegiatan telah menggunakan dana rehabilitasi rumah yang ditarik kembali dari penerima manfaat untuk kepentingan yang tidak sesuai. Termasuk, kata Alfryandi, meminjamkan uang tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.

Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyidikan dapat mengungkap dan menyajikan perkara ini secara utuh.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy