Medan – Tuntutan ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara pada Selasa, 20 Mei 2025, mulai membuahkan hasil.
Pemerintah Sumatra Utara kini tengah mempersiapkan regulasi baru untuk mengatur layanan transportasi daring di wilayahnya.
Regulasi tersebut akan mencakup berbagai aspek mulai dari keselamatan, kenyamanan, hingga keterjangkauan layanan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus mengatakan salah satu poin penting yang akan diatur adalah prosedur penghentian operasional driver oleh aplikator.
“Pemprov Sumut menilai perlu adanya kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak driver agar tidak dirugikan secara sepihak,” ujar Agustinus Panjaitan dalam keterangannya dikutip Rabu, 28 Mei 2025.
Regulasi yang akan disusun itu menurutnya sangat penting untuk memastikan semua pihak, baik driver maupun aplikator, taat terhadap aturan yang berlaku.
Pemprov juga akan membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan dinas terkait dan kepolisian, untuk mengawasi kepatuhan terhadap tarif, potongan aplikator, serta kehadiran kantor perwakilan.
Menurut Agustinus, pelanggaran aplikator selama ini hanya ditindak lewat surat rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan dan Kominfo.
Namun, karena belum ada respons dari kementerian terkait, pengawasan oleh pemerintah daerah menjadi tidak maksimal.
“Kondisi ini menyebabkan pelanggaran terus terjadi di lapangan. Maka, kehadiran regulasi dan sanksi yang tegas menjadi fokus utama Pemprov Sumut saat ini,” tegasnya.
Sebelumnya, para pengemudi ojol menuntut kejelasan regulasi, kepatuhan aplikator terhadap tarif yang ditetapkan pemerintah, serta sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy