Jakarta – Dewan Pers menyesalkan penerbitan Peraturan Polisi Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing (Perpol Pengawasan Orang Asing). Salah satu ketentuan Perpol ini mengatur tentang Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing,
Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Perpol tersebut tidak partisipatif karena tak
melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, serta organisasi jurnalis dan perusahaan pers.
“Mengingat salah satu klausula yang diatur [dalam Perpol] adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ninik dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 April 2025.
Baca juga: Paket Teror Kepala Babi Tanpa Telinga ke Tempo, Dewan Pers Minta Jurnalis Tidak Gentar
Dia menyebutkan, Perpol Pengawasan Orang Asing bertentangan dengan peraturan lebih tinggi karena tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
Padahal, tambah Ninik, Perpol Pengawasan Orang Asing mengatur kerja jurnalistik pers meliputi 6M (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita) yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing.
Hal lain, kata dia, sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran juncto Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing juncto Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia, yang merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kemenkomdigi.
Baca juga: Dewan Pers dan IMS Teken MoU, Apa Gunanya Bagi Wartawan?
Perpol Pengawasan Orang Asing tersebut, kata Ninik, juga membingungkan karena menggunakan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Di Pasal 15 Ayat 2 beleid itu dinyatakan kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
Selain itu, Perpol tersebut tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian ijin masuk warga negara asing, termasuk jurnalis ke Indonesia.
Pengaturan Perpol tersebut, kata dia, bakal menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia, dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum.
Walaupun dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, tambah Ninik, Perpol Pengawasan Orang Asing dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis.
Karena itu, pungkas Ninik, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025 yang secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy