Paket Teror Kepala Babi Tanpa Telinga ke Tempo, Dewan Pers Minta Jurnalis Tidak Gentar

Paket teror kepala babi
Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025. Foto: Tempo/Gunawan Wicaksono

Jakarta – Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat ancaman serius setelah kantor media Tempo di kawasan Palmerah, Jakarta, menerima teror berupa kiriman kepala babi.

Paket teror berisi kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam, ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00, sepulangnya dari tugas liputan bersama rekan wartawan Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, Cica membawa kotak kardus tersebut ke kantor.

“Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” ungkap Hussein yang membantu membuka paket tersebut, dilansir dari rilis Tempo, Kamis, 20 Maret 2025.

Ia sudah curiga, itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim. “Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” ujar Hussein.

Dia bersama beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi. “Kedua telinganya terpotong.”

Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menyatakan teror ini diduga terkait dengan karya jurnalistik Tempo.

“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” tegasnya.

Setri mengingatkan bahwa intimidasi terhadap pers bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

“Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang.”

Ketua Dewan Pers Sarankan Tempo Lapor Polisi

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menilai, paket teror merupakan tindak pidana dan bisa dilaporkan ke pihak berwenang.

“Jadi, saya menyarankan Tempo segera melaporkan ke aparat keamanan dan meminta kepada pihak aparat agar segera mengusut tuntas agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ujar Ninik dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Ia meminta para jurnalis tidak gentar setelah adanya aksi teror yang dialami Cica. Ninik meminta awak media tidak takut dengan model intimidasi seperti itu.

“Saya minta teman-teman media tidak tiarap dan takut dengan model-model intimidasi ini,” ujar Ninik.

Aksi teror kepala babi disebut Ninik dilakukan oleh pihak yang merasa terpojok atas suatu pemberitaan.

“Biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang terpojok tapi tidak mau bertanggung jawab,” ucap dia.

Ninik mengimbau kepada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan untuk menggunakan hak jawab.

“Saya mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan, mereka memiliki hak jawab. Gunakan hak jawab tersebut sebaik-baiknya.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy