Debat Ketiga Dihentikan, Paslon 01 Serahkan Surat Keberatan ke KIP Aceh

pertemuan partai pengusung 01 dengan KIP Aceh
Pertemuan pimpinan partai pengusung paslon 01 dengan KIP Aceh, Kamis, 21 November 2024. Foto: Tim Bustami-Fadhil

Banda Aceh – Para pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta tim pemenangan pasangan calon (Paslon) gubernur-wakil gubernur nomor urut 01 Bustami-Fadhil, bertemu komisioner KIP Aceh pada Kamis, 21 November 2024, untuk menyerahkan surat keberatan terhadap penghentian debat ketiga. Mereka juga meminta penjadwalan ulang debat ketiga.

Dari KIP Aceh hadir Iskandar A Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan dan Khairunnisak. Sedangan dari Paslon 01 hadir TM Nurlif (Golkar), Ramadhana (Nasdem), Syahminan Zakaria (PDA), Yulizar (PDA), Bohaiqqi dan Intan Irdawani (PAS), Habibie (Partai Buruh), Yudi Kurnia (PKN), T Juliansyah Darwin (Ormas PP), Syahrol (Golkar), serta T Syahreza Darwin (RPP Bumi).

Dalam pertemuan di kantor KIP Aceh itu, pimpinan partai pengusung dan pendukung Paslon 01 meminta klarifikasi tentang pemberhentian debat ketiga yang mereka sebut dilakukan secara sepihak oleh KIP Aceh.

Pertemuan itu menghasilkan beberapa poin. Pertama, KIP Aceh disebut tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan/peraturan dihentikannya debat tersebut secara sepihak.

Kedua, KIP Aceh dinilai tidak konsisten terhadap alasan penghentian debat. Sebab, kata Nurlif, Ketua KIP Aceh Agusni AH mengatakan alasan penghentian debat karena ‘tidak ada titik temu antara paslon’.

Sementara dalam sebuah media online pada 20 November 2024, kata dia, Agusni menyatakan penghentian debat karena ‘salah satu paslon menolak melanjutkan debat’. Lalu pada 21 November 2024, di media yang lain Agusni menyebut penghentian debat dengan alasan ‘melebihi durasi’.

Sedangkan poin ketiga, kata Nurlif, tidak ada dalam tata tertib atau tatib debat yang mengatur larangan penggunaan alat elektronik, seperti disampaikan Komisioner KIP Aceh Hendra Darmawan.

“Pernyataan Hendra Darmawan bertentangan dengan statement Ketua KIP Aceh Agusni AH yang disampaikan saat forum debat, bahwa ‘sesuai dengan tata tertib setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan’,” ujar Nurlif dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 22 November 2024.

“Komisioner KIP Aceh Hendra Darmawan telah menegaskan bahwa tidak ada dalam tata tertib debat yang mengatur tentang larangan penggunaan alat elektronik,” imbuhnya.

Dari semua rangkaian peristiwa itu, kata Nurlif, pihaknya menduga ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ketiga sehingga Paslon 01gagal menyampaikan visi misi dan program.

Karena itu, Paslon 01 menolak dan tidak bisa menerima penghentian debat secara sepihak oleh KIP Aceh. “Kami meminta kepada KIP Aceh untuk menjadwalkan ulang dan melanjutkan tahapan debat ketiga sebelum pemungutan suara. Kami meminta Panwalih Aceh dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti segala proses hukum permasalahan pembubaran debat tersebut.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy