Dana Pengadaan Mobil Tiga Pimpinan DPRK Banda Aceh Rp2,45 M, Ini Kata Sekwan Soal Kendaraan Sebelumnya

Gedung DPRK Banda Aceh foto detik
Gedung DPRK Banda Aceh. Foto: Dokumen detikcom

Banda Aceh – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh periode 2024-2029 akan menggunakan mobil dinas baru bersumber dari APBK tahun 2025.

Penelusuran Line1.News, Selasa, 14 Januari 2025, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRK Banda Aceh tahun anggaran 2025, ada dua paket pengadaan kendaraan berjumlah tiga unit dengan total pagu dana Rp2,45 miliar.

Pertama, paket Kendaraan Roda 4 untuk Ketua DPRK Banda Aceh, satu unit pagu Rp950 juta. Kedua, paket Kendaraan Roda 4 untuk Wakil Ketua DPRK, dua unit, pagu Rp1,5 miliar. Kedua paket pengadaan tiga mobil itu metode pemilihan e-purchasing.

baca juga: Serba-serbi DPRK Banda Aceh 2024-2029: 4 Legislator Perempuan, Sepasang Suami Istri

Apakah kedua paket pengadaan kendaraan untuk Pimpinan DPRK Banda Aceh bersumber dari APBK 2025 itu sudah dilaksanakan?

“Untuk kendaraan roda empat pimpinan [ketua DPRK, red] sudah masuk lelang e-catalog, sementara untuk kendaraan pimpinan lainnya [dua wakil ketua DPRK, red] belum diproses, menunggu harga sesuai opsen pajak baru,” kata Sekretaris DPRK atau Sekwan Banda Aceh, Tharmizi, menjawab Line1.News via pesan Whatsapp, Selasa siang (14/1).

Setelah pengadaan tiga mobil baru itu, bagaimana dengan kendaraan dinas tiga Pimpinan DPRK Banda Aceh yang digunakan selama ini?

“Sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Pasal 358, junto 3 disebutkan syarat kendaraan perorangan dinas dapat dijual tanpa lelang kepada pimpinan DPRD dan mantan pimpinan DPRD pemegang tetap,” ujar Tharmizi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy