Covid-19 dan Promosi oleh Artis Diduga Biang Kerok Kian Maraknya Judi Online

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda. Foto: Beritasatu.com/Vinniliya Huanggrio
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda. Foto: Beritasatu.com/Vinniliya Huanggrio

Jakarta – Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda mengatakan judi online sudah ada sejak lama. Namun, berapa tahun terakhir kian marak. Nailul menduga biang keroknya adalah Covid-19 dan iklan influencer.

Saat pandemi, kata Nailul, pendapatan masyarakat turun tajam lantaran ada pembatasan sehingga banyak yang beraktivitas secara daring.

“Mereka pindah untuk melakukan berbagai kegiatan termasuk aktivitas ekonomi melalui gawai. Ini yang membuat mereka terpapar informasi mengenai judi online,” ungkap Nailul Huda dalam “Investor Market Today” IDTV, Senin, 1 Juli 2024.

Penyebab lain, kata Nailul, adanya informasi yang disebarkan influencer, content creator, figur publik, dan artis. Mereka mempromosikan judi online, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, kata Nailul, konten-konten yang ada di YouTube misalnya, menjadi media bagi bandar judi online untuk menyiarkan keberadaannya. Ini yang akhirnya membuat masyarakat mengetahui judi online.

“Kemudian ketika pendapatannya terbatas, mereka (masyarakat) akhirnya mencari sumber pendapatan lain yang mereka anggap bisa menggandakan uang dengan cepat dan mudah,” ujarnya.

Padahal, kata Nailul, walau terlihat begitu mudah dengan hanya memencet-mencet gawai, masyarakat akan mendapatkan jackpot dan bisa mencairkan uangnya. Pada saat yang sama masyarakat juga mengalami kerugian pada percobaan selanjutnya dan seterusnya. Kondisi tersebut, justru membuat masyarakat penasaran serta menjadi ketagihan.

“Dengan penetrasi informasi yang sangat kuat akhirnya mereka tahu judi online bahwa mereka bisa mendapatkan uang sekian, akhirnya mereka mencoba hal tersebut dan ketagihan,” pungkasnya.

Menurut data dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, mayoritas masyarakat yang kecanduan judi online berada pada usia produktif, yakni 31-50 tahun. Jumlahnya mencapai 40% dari seluruh penjudi online yang mencapai sekitar 4 juta orang. Satgas juga memberi data sebanyak 2% (80.000 orang) pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat berusia di bawah 10 tahun dan 11% (440.000 orang) berusia 11-20 tahun.

Indonesia kini berada dalam keadaan darurat judi online. Praktik judi online sudah merajalela, sistematis, dan masif, melibatkan berbagai kalangan. PPATK mendeteksi dana judi online mengalir ke 20 negara dengan total perputaran uang mencapai Rp 600 triliun. Transaksi ini melibatkan banyak kalangan, termasuk anggota legislatif.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy