Jakarta – Jika Kartu Tanda Penduduk atau KTP bisa berlaku seumur hidup, lantas kenapa hal serupa tak berlaku bagi Surat Izin Mengemudi atau SIM? Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan punya penjelasannya.
Aan mengatakan alasan mengapa usulan pemberlakuan SIM seumur hidup tak bisa diberlakukan karena bukan produk administratif. SIM, kata Aan, harus diperpanjang setiap lima tahun sekali karena keterampilan pengemudi harus diuji setiap periode tersebut.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ujar Aan melalui keterangan tertulis, pada Minggu, 5 Januari 2025, dilansir dari Tempo.co.
Selain itu, kata dia, perpanjangan SIM juga bertujuan memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Dalam jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat. “Dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,” ujar Aan.
Baca Juga: Pengendara Wajib Tunjukkan SIM dan STNK Walaupun Tak Langgar Lalu Lintas, Ini Alasannya
Dia mengingatkan usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak Mahkamah Konstitusi pada 14 September 2023 lalu. Maka dari itu, Aan berpatokan pada keputusan tersebut.
Mulai tahun ini, Korlantas Polri menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas. Sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).
Seorang pengendara yang memiliki SIM mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan dikurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin.
“Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy