LHP LKPK Lhokseumawe 2024

BPK: PAD Belum Rasional, dan Pemko Lhokseumawe akan Kesulitan Selesaikan Kewajiban Jangka Pendek

Kantor Wali Kota Lhokseumawe. Foto: Istimewa
Kantor Wali Kota Lhokseumawe. Foto: Dokumen/istimewa

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, hasil pemeriksaan atas dokumen APBK, Perubahan APBK serta Penjabaran APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024 menunjukkan sejumlah permasalahan.

Dilihat Line1.News, Selasa, 22 Juli 2025, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LKPK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan BPK Perwakilan Aceh pada 21 Mei 2025, berikut permasalahan itu:

Pertama, penyusunan (target) anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum rasional.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menganggarkan PAD pada TA 2024 senilai Rp76,09 miliar (M) dengan realisasi Rp64,51 M lebih atau 84,78%.

Baca juga: Dewan Minta Pemko Lhokseumawe Evaluasi Perparkiran hingga Pajak Restoran dan Hotel

Menurut BPK, analisis tren atas anggaran dan realisasi PAD selama tiga tahun terakhir menunjukkan terdapat beberapa jenis pendapatan yang penganggarannya belum berbasis data yang rasional, sehingga memiliki tingkat realisasi rendah. Di antaranya:

— Retribusi Persampahan pada TA 2022 dianggarkan (ditargetkan) Rp1 M, realisasi Rp464,26 juta. Pada TA 2023 ditargetkan Rp1 M, realisasi Rp370,1 juta. Pada TA 2024 juga ditargetkan Rp1 M, realisasi Rp284,48 juta.

— Pendapatan Bunga pada TA 2022 ditargetkan Rp4,1 M, realisasi Rp2,57 M. Pada TA 2023 ditargetkan Rp4,1 M, realisasi Rp625,39 juta. Pada TA 2024 ditargetkan Rp3,5 M, realisasi Rp1,03 M lebih.

— Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, yaitu dividen PT Bank Aceh Syariah pada TA 2022 ditargetkan Rp5,2 M, realisasi Rp4,35 M. Pada TA 2023 ditargetkan Rp4,2 M, realisasi Rp3,23 M. Pada TA 2024 ditargetkan Rp4,2 M, realisasi Rp2,79 M lebih.

— Zakat dan Infak pada TA 2022 ditargetkan Rp8,9 M, realisasi Rp7 M. Pada TA 2023 ditargetkan Rp8,9 M, realisasi Rp6,72 M. Pada TA 2024 ditargetkan Rp8,8 M, realisasi Rp6,6 M lebih.

Baca juga: BPK Temukan Masalah Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Aceh dan Pemkab/Pemko, Ini Datanya

Kedua, realisasi belanja menggunakan kas yang dibatasi penggunaannya.

Menurut BPK, berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana yang Dibatasi Penggunaannya menunjukkan terdapat penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya senilai Rp17,81 M lebih. Dana kas tersebut telah digunakan untuk pengeluaran APBK TA 2024.

Ketiga, keterbatasan kemampuan keuangan Pemko Lhokseumawe untuk menyelesaikan kewajiban jangka pendek.

Rincian SiLPA TA 2024 senilai Rp12,63 M lebih, terdiri dari:

1) Kas di Kas Daerah Rp5,51 M lebih;
2) Infaq Rp1,47 M lebih;
3) Zakat Rp4,63 M lebih;
4) Kas JKN Rp540,3 juta lebih;
5) Kas Dana BOSP Rp8,46 juta lebih;
6) Kas Dana BOK Puskesmas Rp441,85 juta lebih;
7) Kas Lainnya (Kas Dana Non-Kapitasi) Rp14,85 juta lebih; dan
8) Kelebihan Pembayaran ke Pihak Ketiga Rp9 juta atas belanja yang bersumber dari DAK Nonfisik.

BPK menyebut SiLPA tersebut seluruhnya merupakan sisa kas yang peruntukannya bersifat terbatas dan mengikat senilai Rp12,63 M lebih, sehingga tidak terdapat dana bebas yang dapat digunakan.

Pada sisi lain, lanjut BPK, Pemko Lhokseumawe memiliki kewajiban jangka pendek berupa utang belanja senilai Rp27,3 M lebih.

Rincian Utang Belanja per 31 Desember 2024:
— Utang Belanja Pegawai Rp2,19 M lebih;
— Utang Belanja Barang dan Jasa Rp8,15 M lebih;
— Utang Belanja Hibah Rp253,16 juta lebih;
— Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp101,42 juta lebih;
— Utang Belanja Tidak Terduga Rp28,37 juta lebih;
— Utang Belanja Bagi Hasil Rp9,27 M lebih;
— Utang Belanja Bantuan Keuangan Rp7,29 M lebih.

Menurut BPK, hal itu menunjukkan Pemko Lhokseumawe tidak memiliki kemampuan keuangan untuk menyelesaikan kewajiban jangka pendek, karena sisa kas yang tersedia merupakan kas yang bersifat terbatas dan mengikat.

“Permasalahan di atas mengakibatkan Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengalami kesulitan likuiditas untuk menyelesaikan kewajiban jangka pendek dan memulihkan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya dan membebani APBK TA berikutnya,” tulis BPK.

Hal tersebut, menurut BPK, disebabkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe belum optimal dalam menyusun APBK dengan mempertimbangkan prioritas belanja dan pendapatan secara terukur.

Atas permasalahan tersebut, Pemko Lhokseumawe melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Lhokseumawe agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPK untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek dan menetapkan kebijakan rasionalisasi anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy