LHP Tahun 2024

BPK Temukan Masalah Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Aceh dan Pemkab/Pemko, Ini Datanya

Ilustrasi perjalanan dinas
Ilustrasi – perjalanan dinas. Foto: Istimewa/net

Banda Aceh – Kelebihan pembayaran dana perjalanan dinas menjadi permasalahan yang kembali terjadi pada Pemerintah Aceh dan sejumlah kabupaten kota tahun anggaran 2024.

Line1.News, Rabu, 9 Juli 2025, merangkum temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Pemprov Aceh dan sebagian pemkab/pemko di Aceh TA 2024.

Temuan itu diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada Pemprov Aceh dan sejumlah pemkab/pemko. LHP yang menjadi bagian dari LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) dan LHP laporan keuangan masing-masing pemkab/pemko tahun 2024 tersebut diterbitkan BPK Perwakilan Aceh pada 21 Mei 2025.

Pemerintah Aceh

Pada TA 2024, Pemerintah Aceh menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp3,735 triliun lebih dengan realisasi Rp3,727 T lebih. Realisasi tersebut di antaranya belanja perjalanan dinas biasa Rp204,184 miliar (M) lebih.

Menurut BPK, pemeriksaan secara uji petik pada 11 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atas bukti hotel/penginapan perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pihak hotel/penginapan diketahui pelaksana perjalanan dinas dinyatakan tidak menginap.

“Hasil permintaan keterangan diketahui pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak menginap di hotel tersebut, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp77.380.700,” tulis BPK.

Kelebihan pembayaran dana perjalanan dinas itu pada 11 SKPA—termasuk Sekretariat DPRA—dengan jumlah bervariasi. Kelebihan pembayaran paling banyak pada satu SKPA Rp55,31 juta, sedangkan SKPA lainnya Rp7,3 juta, Rp3,2 juta, Rp2,8 juta, dan terkecil Rp238 ribu.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, lanjut BPK, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah (kasda) Rp62,801 juta, sehingga sisanya Rp14,57 juta lebih.

Menurut BPK, Pemerintah Aceh melalui Kepala SKPA terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.

Pemko Banda Aceh

Realisasi belanja perjalanan dinas Pemko Banda Aceh TA 2024 senilai Rp24,495 M lebih.

Menurut BPK, pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan beberapa permasalahan. Di antaranya, kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam negeri pada enam SKPK total Rp65,242 juta lebih.

Rinciannya, pertanggungjawbaan biaya akomodasi/penginapan Rp8,854 juta tidak sesuai dengan data pada reservasi hotel. Selain itu, pertanggungjawaban biaya perjalanan melebihi tarif standar biaya umum (SBU), yaitu tagihan biaya tiket pesawat anggota DPRK dibayarkan secara lumpsum melebihi tarif yang berlaku sesuai ketentuan senilai Rp54,448 juta; dan pembayaran uang harian ganda pada pertanggungjawaban biaya perjalanan dan uang harian melebihi tarif SBU Rp1,94 juta.

Pemkab Pidie

Pemkab Pidie merealisasikan belanja perjalanan dinas TA 2024 Rp36,798 M lebih.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 25 SKPK menunjukkan permasalahan:

a. Kelebihan pembayaran komponen biaya perjalanan dinas Rp42,338 juta. Jumlah itu terdiri dari kelebihan pembayaran uang harian pada 10 SKPK total Rp21,74 juta; dan pembayaran biaya penginapan melebihi standar biaya dan tidak sesuai kondisi senyatanya pada tiga SKPK total Rp20,598 juta.

b. Kelebihan pembayaran biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya dan tidak didukung bukti pembayaran penginapan Rp68,578 juta. Terdiri dari kelebihan pembayaran biaya penginapan pada 15 SKPK total Rp55,851 juta; dan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas dalam waktu bersamaan pada 12 SKPK total Rp12,726 juta lebih.

Total kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp110,916 juta (Rp42,338 juta + Rp68,578 juta).

Pemkab Aceh Tengah

Pemkab Aceh Tengah pada TA 2024 merealisasikan belanja perjalanan dinas Rp37,691 M lebih.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan bahwa tidak sesuai ketentuan Rp158,835 juta lebih.

Rinciannya: a. Kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya pada enam SKPK Rp48,999 juta. Satu SKPK telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke rekening kasda Rp676 ribu, sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti Rp48,323 juta.

Lalu, b. Kelebihan pembayaran atas biaya uang harian diklat pada satu SKPK Rp45,84 juta; c. Perjalanan dinas rangkap atau beririsan pada waktu bersamaan pada 10 SKPK sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp49,241 juta.

Menurut BPK, satu SKPK telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kasda Rp10,249 juta, sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti Rp38,992 juta.

Selain itu, kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas ganda pada dua SKPK Rp27,221 juta. Satu SKPK telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kasda Rp1,542 juta, sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti dari dua SKPK itu total Rp25,679 juta.

Pemko Lhokseumawe

Realisasi belanja perjalanan dinas Pemko Lhokseumawe TA 2024 Rp29,444 M lebih.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp346,325 juta lebih.

Atas kelebihan tersebut telah dilakukan penyetoran ke kasda Rp74,187 juta lebih oleh satu SKPK dan Rp880 ribu oleh satu SKPK lainnya, sehingga masih tersisa Rp271,258 juta lebih.

Rinciannya, kelebihan pembayaran atas hari perjalanan dinas yang beririsan dengan perjalanan dinas lainnya pada 16 SKPK dan 7 UPTD total Rp67,731 juta; kelebihan pembayaran atas jumlah hari akomodasi dan ketidaksesuain tarif akomodasi dengan standar harga satuan Kota Lhokseumawe pada 27 SKPK total Rp201,923 juta lebih.

Lalu, kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian uang harian dengan standar harga satuan Kota Lhokseumawe pada tiga SKPK Rp310 ribu; dan kelebihan pembayaran pada satu SKPK Rp1,293 juta.

Pemkab Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara merealisasikan belanja perjalanan dinas TA 2024 Rp36 M lebih.

BPK menyebut hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 11 SKPK menunjukkan beberapa permasalahan.

Di antaranya, biaya taksi bandara dan transportasi bus tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban pada tujuh SKPK total Rp46,717 juta.

Menurut BPK, hasil konfirmasi kepada bendahara pengeluaran dan pelaksana perjalanan dinas, menjelaskan bahwa bukti pertanggungjawaban taksi tidak disertakan karena Keputusan Bupati Nomor 094/65/2024 tentang Penerapan standar biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri, PPPK dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Aceh Utara antara lain menyatakan biaya transportasi dari tempat bertolak menuju bandara/pelabuhan/stasiun/terminal keberangkatan dan dari bandara/pelabuhan/stasiun/terminal kedatangan menuju tempat tujuan dan sebaliknya dibayar lumpsum.

“Keputusan Bupati tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020 yang mengatur bahwa biaya taksi dipertanggungjawabkan secara riil (at cost),” tulis BPK.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Utara merevisi Standar Biaya Perjalanan Dinas terkait pertanggungjawaban biaya taksi dan transportasi sesuai dengan ketentuan.

Temuan lainnya, kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas pada 10 SKPK yang merupakan pelaksanaan perjalanan dinas pada waktu bersamaan Rp13,611 juta; pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya pada tiga SKPK Rp4,554 juta; dan pembayaran atas uang harian perjalanan dinas yang melebihi standar biaya Rp1,24 juta.

Total kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Rp19,406 juta lebih.

Pemkab Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur merealisasikan belanja perjalanan dinas TA 2024 Rp36,364 M lebih.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja perjalanan dinas menunjukkan:

a. Pelaksanaan perjalanan dinas rangkap pada waktu yang bersamaan. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan formulir rekapitulasi pelaksanaan perjalanan dinas secara uji petik pada 18 SKPK menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas rangkap yang dilaksanakan pada waktu bersamaan Rp30,673 juta pada 11 SKPK.

b. Pembayaran biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp13,758 juta pada enam SKPK. Selain itu, pembayaran biaya penginapan tidak sesuai dengan nota hotel yang dilampirkan pada Surat Pertanggungjawaban pada satu SKPK Rp1,4 juta.

c. Pembayaran penginapan melebihi pagu (yang diatur dalam) Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 30 SKPK yang dilaksanakan di atas 8 Oktober 2024 menunjukkan adanya pembayaran biaya akomodasi yang melebihi pagu tertinggi yang ditetapkan dalam Perpres 33/2020 senilai Rp73,165 juta.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemkab Aceh Timur telah melakukan penyetoran ke kasda Rp3,057 juta.

BPK menyebut permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp115,94 juta lebih (Rp30,673 juta + Rp13,758 juta + Rp1,4 juta + Rp70,108 juta lebih).

Pemko Langsa

Pemko Langsa pada TA 2024 merealisasikan belanja perjalanan dinas Rp22,611 M lebih.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Rp72,803 juta.

Rinciannya: a. Perjalanan dinas rangkap atau beririsan pada waktu bersamaan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas pada 16 SKPK Rp18,705 juta. Atas temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kasda Rp4,630 juta.

b. Kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada satu SKPK Rp2,287 juta akibat kesalahan jumlah hari yang dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas.

c. Kelebihan pembayaran biaya transportasi lokal perjalanan dinas pada satu SKPK Rp31,810 juta yang tidak dilengkapi dengan bukti kuitansi. “Biaya transportasi lokal merupakan salah satu komponen dalam uang harian sehingga tidak dapat dibayarkan di luar pembayaran uang harian,” tulis BPK.

d. Kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas atas kegiatan pendidikan, pelatihahan dan kegiatan sejenis lainnya pada empat SKPK Rp20 juta.

BPK menyebut permasalahan tersebut mengakibat kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp68,173 juta lebih (Rp14,075 juta + Rp2,287 juta + Rp31,81 juta + Rp20 juta).

Pemkab Aceh Tamiang

Pemkab Aceh Tamiang pada TA 2024 merealisasikan belanja perjalanan dinas Rp39,171 M lebih.

Menurut BPK, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan formulir rekapitulasi pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah diketahui terdapat permasalahan berupa pembayaran biaya penginapan tidak sesuai ketentuan serta bukti penginapan tidak sesuai kondisi yang sebenarnya pada 29 SKPK total Rp111,251 juta.

Atas kondisi tersebut, lanjut BPK, pihak terkait telah melakukan penyetoran ke kasda Rp1,563 juta pada 7-9 Mei 2025 atas pembayaran belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan. Sehingga kelebihan pembayaran menjadi Rp109,687 juta.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota tersebut agar memerintahkan Kepala SKPA dan SKPK terkait, antara lain untuk: Meningkatkan pengendalian kegiatan pada satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya; dan menginstruksikan PPTK untuk lebih cermat dalam memverifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kasda.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy