Roy Suryo Cs Datangi Bareskrim, Yakin Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu

Roy Suryo
Roy Suryo dan anggota TPUA tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, Rabu (9/7/2025). Foto: Kompas.com

Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Juli 2025.

Roy bersama rombongan TPUA tiba sekira pukul 09.30 WIB. Dia mengaku bakal menyerahkan laporan hasil analisisnya bahwa ijazah milik Jokowi merupakan palsu.

“Jadi, saya bersama dokter Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Jadi, judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9 persen palsu,” ujar Roy saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri.

Kesimpulan itu ia dapatkan setelah menganalisis dua ijazah Jokowi yang didapatkannya secara digital.

“Kenapa saya bisa mengatakan 99,9 persen palsu? Itu nanti akan ada historisnya,” ujar Roy

Dia membandingkan ijazah pertama yang diunggah oleh Politikus PSI Dian Sandi. Ijazah ini berwarna dan diklaim asli oleh Dian Sandi.

Adapun ijazah kedua merupakan tampilan fotokopi ijazah Jokowi yang diperlihatkan Bareskrim Polri saat konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.

Setelah ijazah itu dianalisis menggunakan error level analysis (ELA), hasilnya jauh berbeda dengan hasil analisis ijazah dari UGM yang asli. Sebagai pembanding, Roy yang merupakan alumni UGM menganalisis ijazahnya sendiri.

“Kalaupun ELA itu full, itu masih akan tetap kelihatan ijazahnya. Lihat, teman-teman bisa lihat. Ini masih ada bekas-bekasnya. Tulisan-tulisannya masih ada. Logonya pun juga masih ada,” ujar Roy sambil menunjukkan gambar analisis ijazahnya.

Sementara, pada ijazah Jokowi dinyatakan error alias rusak.

Jadi, ini bukti sudah ada rekayasa. Logonya tidak kelihatan lagi. Pas fotonya juga tidak kelihatan lagi,” kata Roy.

Dia juga menggunakan teknologi Face Recognition untuk memeriksa identitas Jokowi melalui foto di ijazah.

Jika dibandingkan dengan foto Jokowi saat ini, kata Roy, hasilnya tidak cocok.

“Tapi, foto Joko Widodo yang ada di ijazah kemudian yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama foto di ijazah. Tidak sama dengan aslinya sekarang,” katanya.

Selain dua hal itu, baik Roy Suryo maupun ahli dari TPUA akan menjabarkan sejumlah analisis lagi. Misalnya, analisis ijazah menggunakan tiga ijazah bandingan yang TPUA ambil melalui digital dan langsung ke UGM.

Salah satu hal yang dibahas adalah perbedaan nama gelar Achmad Sumitro, Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menandatangani ijazah Jokowi.

Roy mengatakan, di ijazah Jokowi yang tertulis terbit tahun November 1985, nama Sumitro sudah disematkan gelar Profesor.

“Padahal yang benar, Profesor Achmad Sumitro baru mengucapkan pidato guru besarnya pada bulan Maret 86,” kata Roy lagi.

Selain Roy, hadir ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, Eggy Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan beberapa anggota TPUA.

Rismon berharap dapat menjelaskan prosedur uji forensik yang telah dihasilkan pihaknya dalam gelar perkara khusus itu.

“Kami harap Bareskrim bisa menjelaskan prosedur-prosedur forensik yang telah dilakukan atau yang diklaim telah dilakukan.”

Sebelumnya, Bareskrim telah menjadwalkan gelar perkara khusus pada pekan lalu. Tapi, atas permintaan TPUA, agenda ini baru dilaksanakan hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, gelar perkara ditunda karena TPUA meminta penjadwalan ulang sambil menunggu kejelasan pihak-pihak yang ingin mereka libatkan dalam proses tersebut.

“Dalam hal ini TPUA, tanggal 2 Juli kemarin 2025, itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Trunoyudo menjelaskan, proses gelar perkara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan internal yang berlaku di lingkungan Bareskrim Polri. Namun, pada 2 Juli 2025, TPUA kembali menyampaikan surat kepada Polri.

Dalam surat itu, mereka mengajukan permohonan agar nama-nama tertentu dapat dilibatkan dalam gelar perkara dan meminta penjadwalan ulang. Atas surat tersebut, Polri merespons permohonan tersebut dengan menjadwal ulang gelar perkara dari yang semula 30 Juni menjadi 9 Juli 2025.

Hal itu dilakukan supaya pihak-pihak yang diminta oleh TPUA bisa dihadirkan, seperti Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia, Dewan Perwakilan Rakyat RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy