Batam – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah dua rumah mewah di Kota Batam pada Kamis pagi, 5 Desember 2024. Penggeledahan itu terkait pengungkapan 40 kilogram sabu.
Dua rumah yang digeledah BNNP Kepri itu terletak di Jalan Cemara Mas, Sukajadi, Batam Kota, dan Perumahan Palm Beach, Lubuk Baja. Rumah yang digeledah itu diketahui milik salah satu pelaku.
Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, mengatakan penggeledahan itu tindak lanjut dari pengungkapan yang dilakukan pihaknya. Penggeledahan itu dilakukan serentak di 10 provinsi termasuk Kepri.
“Jadi BNNP melaksanakan penggeledahan. Sebetulnya penggeledahan dilakukan di seluruh Indonesia ada 10 provinsi salah satunya Kepri,” ujar Bubung, Kamis dikutip Jumat, 6 Desember 2024 dari detik.com.
Bubung menyebut, dalam pengungkapan oleh BNNP Kepri ditemukan 40 Kilogram sabu. BNNP Kepri juga mengamankan 7 orang pelaku terkait barang bukti tersebut.
“Jadi di Batam ada 7 orang yang diamankan, dua rumah yang digeledah itu milik salah satu pelaku berinisial M. Ada 40 kilogram sabu yang diamankan dari 7 pelaku itu,” ujarnya.
Disinggung lebih lanjut soal kronologi pengungkapan itu, Bubung menyebut hal itu akan disampaikan BNN RI. Ia juga menyebut pihaknya belum dapat menjelaskan rinci soal kasus tersebut.
“Untuk rincian pengungkapan akan di-release oleh BNN RI di Jakarta [Kamis] siang ini. Nanti setelah di-release baru kami gelar perkara untuk mengetahui peran masing-masing pelaku.”
Baca Juga: Kepala BNNK Bireuen Pimpin Penggeledahan TKP Narkotika di Lhokseumawe
Sementara di Aceh, ada Kamis petugas BNN juga menggeledah di tiga lokasi, dua di Lhokseumawe dan satu di Aceh Utara.
Di Lhoseumawe, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen AKBP Sabri memimpin penggeledahan sebuah rumah di Gampong Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua.
“Kami di sini mem-backup BNNK Lhokseumawe karena ada tiga TKP yang dilakukan penggeledahan sekaligus. Sehingga kepala BNNK Lhokseumawe sendiri melakukan penggeledahan di tempat lain di Aceh Utara,” ujar Sabri di TKP.
Penggeledahan di rumah itu terkait penangkapan tersangka S oleh BNN Sumatra Utara pada 19 November 2024. Saat itu, dari tangan S, petugas menemukan 19 kilogram ganja.
Namun, saat rumah tersebut digeledah, petugas BNN tidak menemukan barang bukti baru.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy