BNN Aceh Bongkar Sindikat Narkotika Aceh-Malaysia, Sita 33 Kilogram Sabu

barang bukti narkotika dan pelaku
barang bukti narkotika dan pelaku

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh membongkar sindikat narkotika lintas negara, Aceh-Malaysia. Sebanyak 33 kilogram sabu-sabu, 262.500 ribu butir ekstasi, dan ratusan kilogram ganja disita dalam dua operasi terpisah.

“Sebanyak 33 kilogram sabu berhasil diamankan Tim BNN Provinsi Aceh beserta dua orang anggota sindikat. Tak hanya sabu, BNN juga menyita 262 ribu butir pil ekstasi dalam jaringan ini,” ujar Kepala BNNP Aceh Brigjen (Pol) Marzuki Ali Basyah dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Senin, 10 Februari 2025.

Terbongkarnya kasus peredaran narkorikan itu menambah panjang daftar jaringan internasional Aceh-Malaysia yang berhasil diungkap Tim BNN.

Kasus berawal pada Kamis, 7 Februari 2025, ketika Tim BNNP Aceh menangkap tersangka berinisial, H, 35 tahun, warga Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

H berencana membawa sabu dan ekstasi ke Lhokseumawe dengan sepeda motornya atas suruhan Y. Dari keterangan H, kata Marzuki, Y berada di Malaysia.

“Tersangka diamankan beberapa saat setelah yang bersangkutan menjemput narkotika tersebut dari seseorang,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, BNN menyita 15 bungkus paket ekstasi dan satu bungkus paket sabu.

Setelah H menunjukkan jalan menuju lokasi dirinya menjemput paket narkotika, petugas menemukan sebuah rumah kosong di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Di rumah itu, petugas menemukan 104 bungkus pil ekstasi (sekira 262.500 butir) dan 18 bungkus sabu (33 kilogram).

“Selanjutnya kepada tersangka dilakukan pengembangan dengan dilakukan forensik terhadap alat komunikasi yang ada dan elektronik lainnya,” ujar Marzuki.

seorang pelaku dan barang bukti narkotika yang disita BNNP Aceh
Seorang pelaku dan barang bukti narkotika yang disita BNNP Aceh. Foto: BNNP Aceh

Di waktu bersamaan, tambah dia, di tempat terpisah Tim BNNP Aceh juga menangkap pelaku peredaran ganja di kawasan Jalan KKA-Bener Meriah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Ganja tersebut rencananya akan diantar UC (50 tahun) dan SK (42 tahun) kepada beberapa pemesan di Nisam, Aceh Utara, dengan menggunakan Toyota Inova Reborn abu-abu plat BL 1752 NM.

Namun, rencana itu gagal karena pelaku dibekuk tim BNN dan disita 11 karung ganja dengan berat bruto total 184.8 kilogram. UC sendiri merupakan warga Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Sedangkan SK warga Deli Serdang, Sumatra Utara.

Saat ini, kata Marzuki, tim intelijen BNNP Aceh sedang melakukan analisis dan pengembangan terkait jaringan lainnya serta ⁠melakukan forensik terhadap alat komunikasi.

“Dan m⁠elakukan profiling serta pengejaran terhadap nama-nama yang diduga akan menerima paket narkotika jenis ganja tersebut,” ujarnya.

Marzuki menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi intelijen terkait pengungkapan peredaran narkoba.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi yang Anda berikan sangat berharga bagi kami,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, BNNP Aceh telah melatih ratusan intelijen yang berasal dari masyarakat. Setelah dilatih BNN, mereka disebar di titik-titik rawan peredaran narkotika, seperti kawasan pesisir, di tengah-tengah masyarakat, cafe-cafe dan lingkungan kampus.

Para intelijen masyarakat itu selanjutnya memberikan laporan kepada tim BNN bila mengetahui adanya informasi peredaran narkotika.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy