Besok, Pengadilan Militer Banda Aceh Sidangkan Kelasi Dua Dede Irawan Terdakwa Pembunuh Hasfiani

Rekonstruksi kasus pembunuhan Hasfiani
Adegan setelah tersangka Kelasi Dua Dede Irawan menembak Hasfiani dalam mobil di bekas Kompleks Perumahan PT AAF menuju ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Adegan itu diperagakan dalam rekonstruksi digelar pada Rabu, 26 Maret 2025. Foto Istimewa

Banda Aceh – Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh akan menggelar sidang perdana pada Selasa, 6 Mei 2025 besok, terhadap Kelasi Dua Dede Irawan, terdakwa perkara pembunuhan Hasfiani (37), warga Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Dede Irawan merupakan anggota TNI AL yang berdinas di Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen Lanal Lhokseumawe.

Informasi jadwal sidang perdana perkara nomor 42-K/PM.I-01/AL/IV/2025 itu, dilihat Line1.News, Senin, 5 Mei 2025, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Agenda sidang tersebut, Oditur Agung Catur Utomo akan membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Dede Irawan.

Di bagian data umum perkara itu tercantum keterangan Pasal Dakwaan: Kesatu Primer: Pasal 340 KUHP Subsider: Pasal 338 KUHP, dan Kedua: Pasal 365 Ayat (1) juncto (Jo) Ayat (3) KUHP, dan Ketiga Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Keempat Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yang bunyinya. “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Perkara pembunuhan itu mencuat ke publik setelah ditemukan jenazah Hasfiani di KM 50 kawasan Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Senin, 17 Maret 2025. Korban merupakan agen mobil di Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Pada hari itu, Senin (17/3), Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) Andi Susanto dikonfirmasi Line1.News mengatakan pelaku pembunuhan itu berinisial Kld DI telah ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk menjalani proses penyidikan. Andi menyatakan sesuai arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi.

Baca juga: Pomal Lhokseumawe Ungkap Motif Oknum TNI AL Bunuh Hasfiani, Ingin Kuasai Mobil

Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, dalam konferensi pers di Pomal Lhokseumawe, Senin, 17 Maret 2025, mengungkapkan motif oknum TNI AL Kelasi Dua DI (Dede Irawan) menembak mati Hasfiani. Menurut Napitupulu, pelaku ingin membawa kabur mobil Kijang Innova yang akan dijual oleh korban sebagai agen mobil.

“Kami berjanji bahwa terduga pelaku nantinya akan diberikan sanksi dan hukuman yang sebarat-beratnya sesuai perbuatan dilakukan oleh pelaku,” tegasnya.

“Kami atas nama institusi TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa dan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian ini,” tambah Napitupulu.

Baca juga: Kelasi Dua DI Tembak Hasfiani Pakai Pistol Rakitan Dibeli di Lampung

Penyidik Detasemen Pomal Lanal Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan itu pada Rabu, 26 Maret 2025. Rekonstruksi diperagakan di beberapa titik yang menjadi tempat kejadian perkara. Mulai dari bekas Kompleks Perumahan PT AAF di Paloh Lada, Pos Satuan Radar CSS di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, KM 30 Gunung Salak (diperagakan di depan Satuan Radar) dan Jembatan Pelabuhan Krueng Geukueh.

Berdasarkan adegan reka ulang di eks-Kompleks Perumahan PT AAF, pembunuhan itu terjadi dalam mobil Kijang Innova pada 14 Maret 2025. Kelasi Dua Dede Irawan menggunakan pistol rakitan menembak Hasfiani di bagian pelipis kanan kepala korban.

Usai rekonstruksi, Dandenpomal Lanal Lhokseumawe, Anggiat Napitupulu kepada wartawan mengatakan Kelasi Dua Dede Irawan menembak korban menggunakan senjata api jenis pistol rakitan yang dibeli sendiri di Lampung, kota kelahirannya. Pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya, dan tersangka bertindak sendirian dalam aksi tersebut, sebut Napitupulu saat itu.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy