Langsa – Tim Gabungan Bareskrim Polri kembali menyita 99 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan lewat jalur laut di Langsa, dan dibungkus dalam karung. Seorang pelaku berinisial Z ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Z berperan sebagai penerima barang di landing spot.
“Kemudian, mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya, dan mendistribusikan barang atas perintah,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Mei 2025.
Pengungkapan kasus itu terjadi di tiga lokasi. Pertama, di Warkop Wak Am kawasan Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 22.00 waktu Aceh.
Kedua, di Semak-Semak Sungai Titi Kembar kawasan Baroh Langsa Lama, di hari yang sama pukul 22.40 WIB.
Lokasi ketiga, di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama pada Senin dini hari, 5 Mei 2025, pukul 01.30.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) mendapatkan informasi dari masyarakat ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh.
Selanjutnya, kata Eko, Tim Satgas NIC dibantu Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa, dan Bea Cukai menangkap Z sekaligus menyita 99 kilogram bungkus di dalam lima karung.
Eko menyebut di lokasi pertama polisi menemukan satu smartphone Redmi 13, Motor Sonic 150R warna Hitam, serta dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI, dan uang tunai Rp568 ribu.
Baca juga: Tim Gabungan Bareskrim Polri Sita 19 Kg Sabu Dibungkus Sarung di Aceh Timur
Barang bukti 99 bungkus narkoba dalam lima karung ditemukan di lokasi kedua. Sedangkan di lokasi ketiga polisi menyita satu boat pancing warna hijau merah beserta mesin Mega Honda GX 390.
Eko menduga, boat itu digunakan untuk membawa sabu-sabu ke lokasi landing spot.
Kini, tersangka Z telah ditahan. Dari hasil interogasi sementara, kata Eko, Z diperintahkan oleh S alias B alias K. “S bersama-sama dengan M alias E yang membawa boat pancing ke landing spot.”
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri menyita sabu-sabu dengan berat kotor 19 kilogram yang dibungkus sarung di Aceh Timur pada Senin, 28 April 2025. Seorang tersangka berinisial S juga ditangkap. Sabu-sabu tersebut juga dikirim via laut dari Malaysia.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy