Lhokseumawe – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh (Unimal), Amrozi, dengan tegas menentang segala bentuk tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi di Aceh.
Dia menilai penggunaan kekerasan oleh aparat dalam mengawal maupun membubarkan aksi demonstrasi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
“Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Amrozi dalam keterangannya, diterima Line1.News, Minggu, 28 Desember 2025.
Oleh karena itu, kata Amrozi, setiap tindakan aparat yang bersifat intimidatif, kekerasan fisik, maupun penggunaan kekuatan berlebihan terhadap massa aksi adalah bentuk pengingkaran terhadap konstitusi.
“Aparat kepolisian dan TNI bukanlah alat kekuasaan yang boleh bertindak sewenang-wenang. Dalam negara hukum, pendekatan keamanan tidak boleh mengorbankan hak asasi warga negara. Tindakan represif terhadap massa aksi adalah pelanggaran hukum dan mencederai demokrasi,” tegas Amrozi.
Amrozi menyebut secara yuridis, pengamanan demonstrasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut mewajibkan aparat negara untuk memberikan perlindungan, bukan penindasan, selama aksi dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum.
Amrozi menilai tindakan represif aparat terhadap massa aksi di Aceh berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, pendekatan kekerasan hanya akan memperlebar jarak antara negara dan rakyat, serta memicu eskalasi konflik yang seharusnya dapat dihindari melalui dialog dan pendekatan persuasif.
Sebagai Menteri Hukum dan HAM BEM Unimal, Amrozi mendesak aparat penegak hukum mengevaluasi pola pengamanan aksi demonstrasi dan menegakkan hukum secara adil serta beradab.
Dia juga menyerukan agar Komnas HAM dan lembaga pengawas independen segera turun tangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan massa aksi di Aceh.
Pernyataan ini menegaskan posisi BEM Unimal sebagai elemen mahasiswa yang konsisten berdiri di garis depan dalam menjaga supremasi hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia di Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy