Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa Nasrul Bin Jafar (26), dalam perkara sabu 26,4 kilogram.
Vonis PT Banda Aceh itu lebih tinggi jika dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe yang menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa Nasrul.
Putusan PT Banda Aceh tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 30 September 2025, dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.
Dikutip Line1.News, Rabu, 1 Oktober 2025, dari salinan elektronik putusan Nomor: 400/PID.SUS/2025/PT BNA, bunyi amarnya: Mengadili: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 59/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal 27 Agustus 2025, yang dimintakan banding, mengenai redaksi amar pada kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, pidana yang dijatuhkan dan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Nasrul Bin M Jafar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama tiga bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.
PT Banda Aceh juga menetapkan barang bukti antara lain 27 bungkus warna hijau bertuliskan guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat bruto 27.344.59 gram dan berat neto 26.455.75 (26,4 Kg lebih, red) gram. Setelah dilakukan pemusnahan oleh penyidik dan untuk pemeriksaan laboratorium, sisa barang bukti sabu berat neto 19,9446 gram; satu handphone merek Redmi; dan satu sepeda motor Honda tahun 2023 nama pemilik Nasrul, alamat Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dirampas untuk negara.
Efek Jera
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Banda Aceh menyatakan tidak sependapat tentang lamanya masa pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Lhokseumawe, karena dinilai tidak cukup memberikan efek jera kepada terdakwa.
Baca juga: Dituntut Pidana Mati, PN Lhokseumawe Vonis Terdakwa Sabu 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhokseumawe menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Nasrul dalam perkara sabu 26,4 Kg. Vonis itu dibacakan dalam sidang di PN Lhokseumawe, Rabu, 27 Agustus 2025.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana mati kepada terdakwa Nasrul, dalam sidang di PN Lhokseumawe, Selasa, 5 Agustus 2025.
Perkara terdakwa Nasrul itu disidangkan di PN Lhokseumawe sejak 18 Juni 2025. Dalam surat dakwaan, JPU menyebut pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 21.02 waktu Aceh, ketika terdakwa Nasrul akan keluar dari RSUD Cut Meutia, Buket Rata, Lhokseumawe, di palang pintu terdakwa ditangkap oleh saksi Am, saksi AP, dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Saat menggeledah terdakwa, kata JPU, tim tersebut menemukan barang bukti sebuah karung warna putih berisi 27 bungkus warna hijau bertuliskan guanyinwang berisi sabu berat bruto 27.344,59 gram, berat neto 26.455,75 gram di bagian tengah atau pijakan kaki motor Honda Scoopy yang terdakwa kendarai.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy