Bea Cukai Aceh Sita 4,49 Ton Narkotika Sejak Januari hingga Juni 2025

Penindakan upaya penyelundupan narkotika di Langsa
Penindakan upaya penyelundupan narkotika di Langsa. Foto: Bea Cukai Aceh

Banda Aceh — Sepanjang 1 Januari hingga 25 Juni 2025, Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika mencapai 4.497,05 kilogram atau 4,49 ton.

Narkotika yang disita tersebut terdiri atas 1.272,73 kilogram sabu-sabu (methamphetamine), 113,65 kilogram ekstasi (MDMA), 3.107,75 kilogram ganja, dan 2,92 kilogram kokain.

“Jumlah ini hasil dari berbagai operasi penindakan baik secara mandiri maupun dalam sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Minggu, 29 Juni 2025.

Aparat penegak hukum lain yang dimaksud Leni antara lain Bareskrim Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, Polres Lhokseumawe, Polres Bireuen, Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, BNN Aceh, dan BNN Lhokseumawe.

Dia menyebutkan, letak geografis Aceh di ujung barat Indonesia menjadikannya salah satu pintu utama penyelundupan narkoba.

Karena itu, kata Leni, pengawasan menjadi sangat krusial untuk memutus jalur peredaran narkotika dari luar negeri.

“Setiap gram narkotika yang berhasil digagalkan adalah bentuk nyata perlindungan terhadap generasi bangsa. Komitmen kami tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan dan kerja sama lintas lembaga yang terus kami perkuat.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy