Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 6,3 juta batang rokok ilegal, hasil dari 576 penindakan periode November 2024 hingga September 2025.
“Potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Krismulyanto, dalam konferensi pers di Kantor DJBC Aceh, Rabu, 22 Oktober 2025
Bier mengatakan barang hasil penindakan kepabeanan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), yakni berupa 21 unit telepon genggam, 34 pasang alas kali, 16 koli pakaian bekas, 7 buah tas, 116 buah kosmetik, 2.314 buah obat-obatan, 7 kilogram pestisida, 100 bungkus kopi, dan 17,5 kilogram produk makanan.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 33 penindakan periode Desember 2023 hingga April 2025 dengan perkiraan nilai Rp139 juta,” ujar Bier.
Selain itu, kata Bier, Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 665 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dalam periode 1 Januari hingga 15 Oktober 2025.
Sejak pembentukan Satgas Pengawasan, Kanwil Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 11 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar, dan 284 penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 6,89 juta batang rokok dengan nilai barang Rp5,47 miliar.
Selain itu, dengan tingkat kerawanan narkotika yang cukup tinggi di wilayah Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum berhasil melakukan 80 penindakan narkotika dengan berat tegahan mencapai 5,89 ton.
“Terdiri dari sabu, ganja, MDMA, dan kokain. Dari hasil tersebut, sebanyak 9,4 juta jiwa berhasil diselamatkan, serta negara menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp15 triliun.
[Bea Cukai Aceh menunjukkan barang hasil penindakan di wilayah Aceh saat konferensi pers, Rabu, 22 Oktober 2025. Foto: Fakhrurrazi/Line1.News]
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama bersama jajaran turut mengekspos beberapa hasil pengawasan di wilayah Tanah Rencong.
Penindakan oleh Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 terhadap 8 sepeda motor, 20 koli suku cadang, dan 1 truk dengan modus pengangkutan barang impor yang diduga hasil penyelundupan.
“Saat ini, tindak lanjut atas penindakan tersebut masih dalam proses penelitian dan terhadap barang-barang hasil penindakan telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN),” kata Djaka.
Selanjutnya, penindakan oleh Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 terhadap 3,87 juta batang rokok ilegal dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan rokok tanpa pita cukai.
“Saat ini, status perkara dalam proses penyidikan dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Djaka menyebut Bea Cukai terus berupaya mengoptimalkan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai untuk menjaga keseimbangan neraca APBN, sehingga program pemerintah dapat berjalan maksimal.
Menurutnya, langkah-langkah konkret di level strategis dan operasional untuk menutup segala celah terus dilakukan, baik perbaikan pelayanan maupun peningkatan pengawasan.
“Kami pun bersinergi bersama APH, kementerian/lembaga, dan unsur masyarakat, sehingga diharapkan industri legal dapat bertumbuh dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Djaka juga mengingatkan bagi para pelanggar akan dilakukan penindakan secara tegas dan tanpa kompromi melalui penyidikan dengan mengungkap pelaku utama sampai penerima manfaat, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia berharap seluruh pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sehingga pertumbuhan ekonomi 8 persen, sebagaimana Asta Cita dapat diwujudkan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy