Idi – Dua warga Pereulak Timur, Aceh Timur, berinisial AR (18 tahun) dan ZA (44 tahun), ditangkap personel Polres Aceh Timur karena hendak membawa kabur tiga pengungsi Rohingya dari kamp penampungan sementara.
“Mereka ditangkap saat hendak membawa kabur tiga pengungsi Rohingya dari tempat penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, pada Minggu malam (19 Januari 2025,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Adi Wahyu Nurhidayat dilansir dari Antara, Sabtu, 25 Januari 2025.
Perwira pertama kepolisian itu menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Peureluak Timur, bahwa ada tiga pengungsi Rohingya masuk ke mobil penumpang dan pergi ke arah timur atau Kota Langsa.
Baca juga: 10 Orang dari Kelompok Pengungsi Rohingya Mendarat di Aceh Timur Meninggal Dunia
“Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkoordinasi dengan kami. Kemudian, kami mengejar mobil penumpang tersebut. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya mobil penumpang tersebut dihentikan di wilayah hukum Polres Langsa,” ujarnya.
Kepada polisi, kata dia, sopir mobil penumpang itu mengatakan pengungsi Rohingya dinaikkan oleh ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur. Kemudian, petugas menangkap ZA di kawasan Pereulak Timur.
Dari keterangan ZA, ia dibantu AR. Berbekal keterangan ZA, polisi menangkap AR. “Saat ini, kami masih menyelidiki pihak lainnya yang terlibat melarikan pengungsi Rohingya dari lokasi penampungan,” ujar Adi.
Baca juga: Polres Aceh Timur Serahkan Berkas Warga Myanmar Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Jaksa
Saat ini, sopir mobil penumpang dan tiga pengungsi Rohingya telah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, ZA mengaku menerima upah Rp150 ribu dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa pengungsi Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp300 ribu tetapi belum diterimanya.
“ZA dan AR disangkakan melanggar Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 juncto Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman minimal tiga tahun penjara.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy