Lhoksukon – Seorang pemuda berinisial IN, 28 tahun, dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Utara di depan sebuah ruko tertutup kawasan Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin sore, 1 September 2025.
IN, warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, itu ditangkap saat menunggu pembeli sabu-sabu.
Dari tangannya, polisi menyita kantong kain berisi empat bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam plastik transparan. Berat keseluruhan narkotika itu mencapai 1,4 ons atau sekitar 140 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah telepon genggam milik IN–kini tersangka–yang diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan dengan teknik undercover buy.
“Saat diamankan, tersangka sedang menunggu pembeli. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyita barang bukti sabu 1,4 ons dari sebuah kantong kain yang dibawanya,” ungkap Erwinsyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 September 2025.
Dari hasil interogasi awal, kata dia, IN mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial H. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Aceh Utara.
Saat ini, IN telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy