Awalnya TMS, Paslon Bintang-Faisal Dapat Nomor Urut Akhir Peserta Pilkada Subulussalam

Paslon Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal mendapatkan nomor urut 4 Pilkada Subulussalam. Foto: Istimewa
Paslon Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal mendapatkan nomor urut 4 Pilkada Subulussalam. Foto: Istimewa

Subulussalam – Pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal mendapatkan nomor urut 4. Penetapan ini dinyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam dalam rapat pleno di Aula KIP pada Selasa, 24 September 2024.

Sebelumnya KIP Subulussalam menyatakan paslon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada terkait persyaratan ‘orang Aceh’ untuk Alfian Bintang seperti ketentuan pasal 24 Qanun Pilkada. Akibatnya, Bintang-Faisal tidak mengikuti tahapan pengambilan dan penetapan nomor urut pada Senin malam, 23 September 2024, di Ruang Media Center KIP Subulussalam.

Pada saat bersamaan, massa yang diduga pendukung Bintang-Faisal berupaya masuk ke halaman kantor KIP tapi dihadang petugas. Ricuh pun terjadi. Belasan orang ditangkap.

Ketika itu, beredar surat KIP Aceh yang menyatakan Bintang-Faisal memenuhi syarat (MS). Surat nomor 1213/PL.02.2-SD/11/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Subulussalam itu ditujukan ke KIP Subulussalam.

Di dalam surat itu, Ketua KIP Aceh Saiful menyebutkan tidak ditemukan aturan lebih lanjut terkait mekanisme pembuktian ‘orang Aceh’ dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, kata Saiful, tidak ada lembaga yang berwenang untuk membuktikan persyaratan tersebut.

Ini Daftar Calon Kepala Daerah 23 Kabupaten Kota di Aceh Sesuai Nomor Urut

Saiful juga menjelaskan dalam keikutsertaan Alfian dalam beberapa Pilkada periode lalu, tidak terdapat peristiwa hukum yang berimplikasi pada ketidakterpenuhan syarat sebagai calon wali kota-wakil wali kota.

Alfian sendiri mantan Wakil Wali Kota Subulussalam 2009–2014 dan Wali Kota Subulussalam 2019–2024. Dia memenangkan Pilkada Subulussalam 2018 bersama Salmaza yang kini maju sebagai calon wali kota.

Karena itu, kata Saiful, sepanjang paslon tersebut memenuhi persyaratan dan mengakui dirinya orang Aceh–dibuktikan dengan tanda tangan bermaterai sesuai Peraturan KPU 2024–maka dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara itu, Alfian bersyukur dan berterima kasih kepada KIP Aceh, yang telah memberikan jawaban terkait kronologi penetapan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Subulussalam. Usai pencabutan nomor urut, dia mengajak semua pihak menyukseskan Pilkada 2024, agar berlangsung secara damai dan santun.

Selain Alfian, paslon yang telah mendapatkan nomor urut adalah Salmaza-Bahagia Maha nomor urut 1, Rasyid Bancin-Nasir nomor urut 2 dan Fajri Munthe-Karlinus nomor urut 3.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy