Lhokseumawe – Teuku Fakhrial Dani menerima kepercayaan untuk memimpin Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Lhokseumawe periode 2025-2030. Pria yang akrab disapa Ampon Dani itu terpilih secara aklamasi sebagai ketua dalam Musyawarah Cabang ke-2 Peradi Lhokseumawe digelar di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Rabu, 26 Februari 2025.
Muscab itu dibuka Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, H. Sutrisno, secara daring dari Jakarta. Dalam amanatnya, Sutrisno memompa semangat seluruh anggota DPC Peradi Lhokseumawe dan mengingatkan kembali tentang Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sebagai landasan yang menjadikan Peradi wadah tunggal advokat di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Sidang Pleno, Zulfa Zainuddin, mengharapkan dengan terpilihnya Ampon Dani sebagai ketua semakin meningkatkan profesionalisme para advokat di bawah naungan DPC Peradi Lhokseumawe yang saat ini memiliki 35 anggota.
Ketua terpilih DPC Peradi Lhokseumawe, Ampon Dani mengatakan ia segera menyusun kepengurusan periode 2025-2030 dan mempersiapkan pelantikan. Dia berkomitmen membawa profesi advokat setara dalam proses penegakan hukum, seperti halnya fungsi kepolisian dan kejaksaan selama ini.
“Dan tentunya membangun hubungan yang harmonis sesama penegak hukum mulai dari Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Tengah (sebagai wilayah DPC Peradi Lhokseumawe),” ujar Ampon Dani.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy