Takengon – Penjabat Bupati Aceh Tengah Subhandhy menunjuk Sukirman sebagai Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah menggantikan Arslan Abd Wahab yang pensiun akhir Agustus 2024.
Andalika yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pelaksan Badan Penanggulangan Bencana Daerah kini dipercayakan memimpin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menggantikan Armaida yang purna tugas.
Penunjukan keduanya sebagai Plt tertuang dalam surat perintah Bupati Aceh Tengah Nomor Peg.875.1/389/SP/2024 terhitung mulai tanggal 2 September 2024. Surat tersebut diserahkan kemarin sore setelah rapat teknis PON di ruang kerja Bupati, Senin, 2 September 2024.
“Untuk mengisi kekosongan sementara, saya menunjuk keduanya sebagai Plt, dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas, apalagi menjelang PON Aceh-Sumut,” ujar Subhandhy.
Kedua pejabat baru itu diminta Subhandhy fokus pada pengelolaan infastruktur pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah. Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme dan inovasi dalam melaksanakan tugas-tugas yang akan diemban.
“Seluruh elemen pemerintahan semua pihak harus bekerja sama dan mendukung untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan,” tegas Subhandhy di hadapan Pj Sekda Aceh Tengah Erwin Pratama.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy