Idi – Wakil Bupati Aceh Timur T Zainal Abidin memperingatkan para kepala dinas (Kadis) dan Asisten yang tidak menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten tersebut pada Kamis, 28 Agustus 2025.
“Warning” tersebut disampaikan Zainal saat membuka rapat yang digelar di Aula Kantor Bappeda Aceh Timur. Seharusnya, kata dia, Sekda, para Asisten, dan Kadis yang diundang harus hadir karena rapat tersebut sangat penting.
Apalagi, lanjut Zainal, rapat itu bukan acara simbolis biasa melainkan penentuan kesepahaman dan pemahaman Tim GTRA Aceh Timur dalam menyelesaikan konflik baik aset, akses, bahkan lahan yang kini mengalami banyak sengketa di Aceh Timur.
“Kami berharap ke depan setiap kegiatan yang penting wajib hadir. Jangan banyak kepala dinas yang mewakili. Acara ini sangat penting, apalagi kita dihadapkan dengan konflik dan sengketa tanah yang sangat karut-marut di Aceh Timur, jika mau dihargai maka hargailah orang lain,” ujar Zainal Abidin dalam keterangan tertulisnya.
Dia menambahkan, kegiatan itu sangat perlu dilaksanakan karena Tim GTRA dibentuk langsung oleh Bupati Aceh Timur.
Menurut Zainal, dengan terbentuknya GTRA, pemerintah dituntut memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Selama terbentuknya gugus tugas ini kita telah menyelesaikan berbagai program penataan aset maupun akses, konflik tanah antara masyarakat dengan perusahaan, termasuk redistrubusi tanah dan lahirnya gampong-gampong reforma agraria,” ungkapnya.
“Saya meminta kepada Plt Sekda untuk mendata kembali para Asisten dan Kadis yang tidak hadir, jangan biasakan mewakili jika tidak ada halangan yang mendesak.”
Adapun yang diundang dalam rapat tersebut dari unsur Forkompimda, Plt Sekda, para Asisten, Kepala Kantor Wilayah BPN Timur, Kepala Bidang III Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Aceh, Kepala Kesbangpol, Kepala Bappeda, Kadis Lingkungan hidup, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kadis Pertanahan, Kepala Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kadis Perkebunan dan Peternakan, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Timur, Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura.
Selain itu, Kadis Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kadis Perikanan, Kepala Satpol PP & WH Aceh Timur, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur, serta Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Aceh Timur. []


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy