Lhokseumawe – Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan akan menggelar razia gabungan dengan melibatkan personel TNI dan Polri untuk menertibkan kafe-kafe yang menyelenggarakan acara live music.
“Apabila ditemukan pelanggaran, sesuai dengan perintah Qanun Syariat Islam, kami akan melakukan tindakan tegas, dari pembubaran acara hingga mengajukan pencabutan izin operasional kafe ke pimpinan,” ujar Heri kepada Line1.News, Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut Heri, beberapa hari yang lalu saat diadakan acara Penobatan Duta Wisata Agam Inong Lhokseumawe 2024, oleh Disporapar, terjadi penolakan dari para tokoh agama. “Namun dari hasil rapat pimpinan daerah, acara tersebut tetap berlangsung tetapi dengan pengawalan personel Satpol PP WH dan unsur lain,” ujarnya.
Satpol PP dan WH Lhokseumawe, kata Heri, meminta pemilik kafe yang ingin menyelenggarakan live music meminta izin dari beberapa pihak terkait. “Silakan ikuti semua proses dari izin pihak gampong dan Muspika, setelah mendapatkan izin, kami siap tempatkan personel Satpol PP dan WH tanpa dipungut biaya.”
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe: Live Music Tidak Boleh Melanggar Syariat Islam
Sebelumnya, Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengeluarkan Surat Teguran Nomor 303/196/2024 yang diteken Heri Maulana selaku Pelaksana tugas Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe. Di dalam surat bertanggal 12 Juli 2024 tersebut, ada dua kegiatan yang ‘tidak dibenarkan’, yaitu membuat kegiatan yang dapat berkumpul orang banyak tanpa seizin Pemerintah Kota Lhokseumawe, dan membuat live music yang dipandang dapat mengganggu Trantibum Linmas serta penegakan syariat.
Heri mengatakan, surat tersebut bukan larangan tapi imbauan yang sejalan dengan salah satu poin dalam Qanun Syariat Islam. Selama ini, kata Heri, Satpol PP menerima banyak laporan terkait live music di kafe dan warung kopi yang dinilai telah melanggar dan mencoreng nilai-nilai kearifan lokal Aceh.
“Kami menemukan live music yang terlalu vulgar, yang tidak hanya mengganggu pengunjung tetapi juga warga sekitar. Kami berharap pengertian dan kerja sama dari pengelola kafe untuk menjaga nilai-nilai syariat Islam dan kearifan lokal Aceh,” ungkap Heri.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy