Banda Aceh – Petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh mengusir tiga wanita yang nongkrong hingga dini hari di Jembatan Pante Pirak. Ketiganya ditemukan petugas pada Senin, 26 Januari 2026, sekira pukul 02.30 waktu Aceh.
Komandan Regu Kalong 2 Satpol PP WH Banda Aceh, Riza, mengatakan ketiga wanita tersebut langsung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing setelah dibina terlebih dahulu oleh petugas di lokasi.
Meskipun ketiga perempuan itu tidak sedang bersama lawan jenis, kata dia, busana yang mereka kenakan tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
“Selain karena pakaian yang tidak sesuai dengan amanat qanun, berada di luar rumah hingga dini tanpa tujaun yang jelas apalagi tidak ditemani maharam merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan kearifan lokal kita,” ujar Riza dikutip dari Laman Pemko Banda Aceh.
Selain menertibkan tiga wanita tersebut, Riza dan timnya juga menegur pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas jembatan.
PKL yang menjajakan kacang dan jagung rebus, serta kopi instan, itu diminta pindah dari lokasi karena melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Menurut Riza, keberadaan PKL di jembatan kerap meninggalkan banyak sampah makanan pada pagi hari.
Kasatpol PP WH Banda Aceh Muhammad Rizal menyebut Jembatan Pante Pirak salah satu titik rutin pengawasan mereka.
Banyak laporan-laporan dari masyarakat soal aktivitas warga di jembatan tersebut. Bukan hanya PKL, tapi juga potensi pelanggaran syariat Islam, dan hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Rizal mewajibkan Regu Kalong mengawasi Jembatan Pante Pirak minimal dua kali semalam untuk memastikan tidak ada kegiatan warga yang melanggar aturan.
“Khususnya di atas jam 12 [pukul 00.00] untuk memantau aktivitas warga di lokasi tersebut.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy