Idi – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Timur melakukan razia di sejumlah hotel serta tempat penginapan pada Selasa malam, 15 Juli 2025.
Razia tersebut melibatkan 36 personel gabungan, terdiri dari 24 petugas Satpol PP WH serta 12 anggota TNI-Polri.
“Razia ini dalam rangka menegakkan syariat Islam di Aceh, khususnya Aceh Timur, dan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum,” ujar Kepala Satpol PP WH Aceh Timur Teuku Amran saat dihubungi Line1.News, Rabu, 16 Juli 2025.
Penegakan hukum syariat Islam melalui razia itu, kata dia, berdasarkan perintah Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kita juga meminta para pemilik usaha penginapan di Aceh Timur agar tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Amran.
Dia menjelaskan, setelah memeriksa sejumlah hotel dan penginapan, tim gabungan tidak menemukan hal-hal yang melawan hukum dan melanggar syariat Islam.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy