Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Kementerian Koperasi untuk mengoptimalkan Koperasi Syariah Merah Putih secara opsional. Bukan sekadar lembaga simpan pinjam biasa, koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekosistem produk halal di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI, K.H. Cholil Nafis, menegaskan kekuatan koperasi ini terletak pada integrasi antara keuangan syariah dengan sektor riil.
“Bukan soal simpan pinjamnya saja, melainkan berkenaan dengan produk, menjual produk, termasuk produk-produk yang halal,” ujar Kiai Cholil di Jakarta, dilansir MUI Digital, Sabtu, 25 April 2026.
Dewan Pimpinan MUI dipimpin Kiai Cholil telah bersilaturahmi dengan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono pada Senin (20/4) untuk membahas hal tersebut.
Berikut adalah 3 poin utama dari gebrakan Koperasi Syariah Merah Putih:
* Fokus Sektor Riil: Tidak hanya mengelola uang, tapi juga mendukung produksi dan penjualan produk halal nasional.
* SDM Berkualitas: Pemerintah mulai melatih manajer koperasi dan menyiapkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang kompeten.
* Sifatnya Opsional: Model ini menjadi pilihan bagi daerah atau komunitas yang ingin menerapkan sistem syariah tanpa adanya unsur keharusan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kuat dan mandiri, serta memberikan pembeda yang jelas bagi lembaga keuangan berbasis umat di tanah air. []


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy