Banda Aceh, Line1.News – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutuskan untuk mengubah poin amar putusan terhadap terdakwa Muhammad Muhajir, oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Meulaboh Imam Bonjol. Meski tetap divonis 8 tahun penjara, terdakwa kini dibebaskan dari kewajiban membayar denda sebesar Rp5 miliar.
Data tersebut dikutip Line1.News pada Sabtu, 25 April 2026, dari salinan elektronik putusan Majelis Hakim PT Banda Aceh Nomor 92/PID/2025/PT BNA.
Putusan banding ini dibacakan dalam sidang pada Selasa, 10 Maret 2026 oleh Hakim Ketua Ayumi Susriani bersama Hakim Anggota Irwan Efendi dan Editerial, terkait kasus pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan transaksi bank syariah.
Ada beberapa poin yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim PT Banda Aceh dalam mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh sebelumnya:
1. Dampak KUHP Baru
Majelis Hakim PT yang diketuai Ayumi Susriani menjelaskan berdasarkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026) yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026, hukuman penjara saja dinilai sudah cukup.
“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi hanya akan menjatuhkan pidana penjara saja kepada terdakwa tanpa disertai pidana denda, karena satu jenis pidana pokok tersebut telah dapat memenuhi tujuan pemidanaan serta nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat,” bunyi pertimbangan tersebut.
2. Terdakwa Jadi “Whistleblower”
Hal lain yang meringankan hukuman adalah sikap kooperatif Muhammad Muhajir selama persidangan. Terdakwa diketahui telah mengembalikan sebagian dana dari pencairan fiktif yang ia nikmati.
Lebih lanjut, Muhajir telah membuka di persidangan mengenai pihak lain yang juga menikmati dana tersebut. Aksi “buka-bukaan” ini dinilai sebagai upaya kerja sama untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus itu.
Majelis Hakim PT mengesampingkan memori banding penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kontra memori banding JPU. Sebab, hal tersebut dinilai telah dipertimbangkan sebelumnya oleh Majelis Hakim PN.
Inti Putusan
Majelis Hakim PT mengubah putusan PN Meulaboh Nomor 38/Pid.B/2025/PN Mbo tanggal 6 Januari 2026, mengenai redaksi amar pada kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti dan pidana yang dijatuhkan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Muhajir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan transaksi suatu bank syariah, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama kesatu dan kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” bunyi petikan amar putusan Majelis Hakim PT.
Aset Disita dan Dikembalikan ke Bank
Selain hukuman badan, pengadilan juga menetapkan status sejumlah barang bukti. Aset-aset yang disita akan dikembalikan kepada PT BSI Tbk Cabang Meulaboh Imam Bonjol melalui saksi ZF.
Daftar aset yang dikembalikan meliputi:
* Uang tunai sebesar Rp187.000.000 di rekening pribadi terdakwa.
* Enam bidang lahan luas dengan total mencapai belasan hektare yang berlokasi di Gampong Baro KB, Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat, yang tercatat atas nama beberapa orang berbeda.
Dengan keluarnya putusan banding ini, maka vonis denda Rp5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan PN Meulaboh resmi dianulir, namun masa kurungan 8 tahun tetap harus dijalani terdakwa.
Baca juga: Oknum Karyawan BSI Meulaboh Divonis 8 Tahun Penjara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy