Menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, sebagaimana mayoritas ulama mazhab Syafi’i, mandi ihram berstatus sunnah muakkadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan. Karena itu, meninggalkannya dipandang makruh.
“Para ulama telah sepakat bahwa disunnahkan mandi ketika hendak berihram untuk haji, umrah, atau keduanya, baik ihram dimulai dari miqat syar’i maupun dari tempat lainnya. Mandi ini tidak wajib, melainkan sunnah muakkadah yang makruh ditinggalkan.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [Mesir: al-Muniriyyah], vol. 7, h. 212)
Anjuran mandi sebelum ihram ini juga memiliki landasan yang jelas dalam hadis Nabi SAW, sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut:
Artinya: “Dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dari ayahnya, bahwa ia melihat Nabi SAW menanggalkan pakaian untuk memulai ihramnya, lalu mandi.” (HR Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan disyariatkannya mandi sebelum ihram. Dan dari sini, amalan ini dianjurkan sebelum seseorang memasuki rangkaian ibadah haji atau umroh. Tujuannya bukan semata-mata menghilangkan hadas, melainkan membersihkan diri, merapikan penampilan, serta mempersiapkan jiwa dan raga untuk memasuki rangkaian ibadah tersebut.
Hal ini tentu menunjukkan betapa besar perhatian syariat terhadap adab dan kesiapan setiap orang Islam sebelum memasuki ibadah haji atau umroh.
Selain bernilai ibadah karena menjalankan sunah Rasulullah SAW, mandi ihram memiliki banyak hikmah dan keutamaan. Di antaranya adalah membersihkan tubuh, menghilangkan bau tidak sedap, serta menjaga kenyamanan jamaah lain saat berkumpul di tempat-tempat manasik.
Imam ar-Rafi’i (wafat 623 H) dalam kitabnya menyebutkan bahwa kesunahan mandi ihram berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, bahkan perempuan haid dan nifas, karena tujuan utamanya adalah kebersihan, menghilangkan bau yang mengganggu, dan menjaga kenyamanan orang lain.
“Termasuk sunnah ihram ialah mandi ketika seseorang hendak berihram. Diriwayatkan bahwa Nabi SAW menanggalkan pakaian untuk memulai ihramnya, kemudian mandi. Kesunnahan mandi ini berlaku sama bagi laki-laki, perempuan, dan anak kecil, sekalipun perempuan itu sedang haid atau nifas. Sebab tujuan mandi tersebut adalah untuk membersihkan diri, menghilangkan bau yang tidak sedap, dan mencegah gangguannya terhadap orang lain ketika mereka berkumpul.” (Fath al-Aziz Syarh al-Wajiz [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 7, h. 240)
Dalam ibadah yang melibatkan jutaan manusia seperti haji, kebersihan diri tentunya menjadi bagian penting dari adab sosial dan kesempurnaan ibadah.
Alhasil, mandi ihram merupakan kesunahan yang sangat dianjurkan bagi setiap calon jamaah haji dan umroh sebelum berniat ihram. Kendati tidak wajib, amalan ini memiliki nilai ibadah sekaligus manfaat besar, baik dari sisi kebersihan maupun kesiapan diri.
Dengan melakukan mandi ihram, seorang jamaah memulai perjalanan sucinya dalam kondisi bersih, rapi, dan siap memenuhi panggilan Allah SWT. Karena itu, sudah seharusnya sunnah ini diperhatikan oleh setiap muslim sebagai bagian dari adab memasuki ibadah haji dan umroh. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.[]
Penulis: A Zaeini Misbaahuddin Asyuari


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy