Jakarta, Line1.News – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nasir Djamil, melontarkan kritik tajam terkait posisi masyarakat adat yang kerap termarginalkan di tengah derasnya arus investasi daerah. Ia menegaskan RUU Masyarakat Adat yang kini tengah digodok harus menjadi jembatan keadilan, bukan sekadar pelengkap regulasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 8 April 2026, Politisi Fraksi PKS ini menyoroti ironi yang menimpa masyarakat hukum adat. Meski investasi berdiri di atas tanah komunal (ulayat) mereka, keterlibatan masyarakat lokal seringkali sangat terbatas.
“Seringkali masyarakat hanya dipekerjakan sebagai buruh kasar dan tidak berada di level pengambil keputusan. Bahkan, mereka tidak punya saham dalam investasi di tanah mereka sendiri. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” tegas Nasir, dikutip dari laman DPR.
Melawan Stigma ‘Penghambat Investasi’
Nasir juga menyinggung persepsi negatif yang muncul pasca-lahirnya UU Cipta Kerja, di mana keberadaan masyarakat adat terkadang dituding sebagai penghambat pembangunan. Ia meminta agar pandangan ini dikaji mendalam agar tidak menciptakan stigma yang merugikan.
Menurutnya, konflik yang terjadi selama ini bukanlah bukti bahwa masyarakat adat menolak kemajuan, melainkan dampak dari distribusi manfaat yang tidak adil.
“Apakah benar masyarakat adat menghambat investasi, atau ini hanya akibat dari konflik yang selama ini terjadi? Kita ingin undang-undang ini tidak hanya bicara perlindungan, tetapi juga keadilan dan kesejahteraan,” tambahnya.
Urgensi di Tengah Konflik Agraria yang Akut
Lebih lanjut, Nasir menjelaskan keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan industri telah memicu persaingan ruang hidup yang ekstrem. Karena tanah adalah sumber daya yang tidak bisa diproduksi ulang, gesekan di wilayah hutan dan ulayat menjadi tak terhindarkan.
Ia menilai pemerintah masih terkesan “setengah hati” dalam menangani isu ini. Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri konflik agraria yang berkepanjangan.
“Tanah itu tidak banyak dan tidak bisa diproduksi, karena itu orang berebut di situ. RUU ini harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, agar masyarakat adat tidak lagi hanya jadi penonton, tetapi menjadi bagian dari manfaat pembangunan,” pungkas Legislator asal Aceh tersebut.
Baleg DPR RI berkomitmen untuk terus menggali masukan dari akademisi dan elemen sipil guna memastikan regulasi ini memiliki taring yang kuat untuk melindungi hak publik sekaligus menyelaraskan kepentingan investasi nasional.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy