Peringatan Hari Tani Nasional 2025

KPA Sebut 24 Masalah Agraria yang Terus ‘Dipanen’ Indonesia, Desak Presiden-DPR Bertindak

Aksi peringatan Hari Tani 2025 di Jakarta
Spanduk 'Tanah untuk Rakyat' dibentangkan saat aksi peringatan HTN di Jakarta, Rabu, 24 September 2025. Foto: Istimewa

Jakarta – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyuarakan kritik tajam terhadap kinerja pemerintah dalam peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2025 pada Rabu, 24 September 2025, di Jakarta. Melalui pernyataan persnya, KPA menyoroti kegagalan penyelenggara negara dalam menunaikan kewajibannya kepada petani, nelayan, dan masyarakat adat, yang mengakibatkan serangkaian konflik agraria dan perampasan tanah di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyatakan Indonesia terus “memanen” konflik yang diakibatkan oleh kejahatan agraria, mulai dari korupsi, monopoli lahan, hingga eksploitasi kekayaan alam oleh segelintir konglomerat. Situasi ini diperburuk dengan maraknya kriminalisasi dan kekerasan aparat keamanan terhadap rakyat yang berupaya mempertahankan hak-haknya.

Menurut KPA, persoalan mendasar dari kemarahan rakyat di pedesaan adalah ketimpangan penguasaan tanah yang semakin parah. KPA menyebutkan setidaknya 24 masalah struktural agraria yang menjadi pemicu krisis. Data KPA menunjukkan bahwa indeks ketimpangan penguasaan tanah mencapai 0,58, di mana 1% kelompok elit menguasai 58% tanah nasional, sementara jutaan petani makin terhimpit. Masalah ini diperparah dengan bertambahnya jumlah petani gurem menjadi 17 juta orang.

Selain ketimpangan, KPA mencatat peningkatan konflik agraria yang signifikan. Dalam sepuluh tahun terakhir, terjadi 3.234 letusan konflik yang berdampak pada 1,8 juta keluarga, disebabkan oleh ekspansi bisnis perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Proyek-proyek itu, termasuk food estate dan Bank Tanah, disebut KPA sebagai alat baru untuk merampas tanah rakyat. Keberadaan Bank Tanah dan HPL (Hak Pengelolaan) dianggap KPA sebagai bentuk penyelewengan Hak Menguasai Negara yang mirip dengan era kolonialisme.

KPA juga menyoroti peran TNI dan Polri yang dinilai seringkali digunakan untuk mengamankan kepentingan korporasi, alih-alih melindungi rakyat. Ribuan orang dikriminalisasi dan menjadi korban kekerasan, bahkan kehilangan nyawa saat berjuang mempertahankan tanahnya.

Peserta aksi Hari Tani Nasional 2025
Peserta aksi Hari Tani Nasional 2025

Berikut 24 masalah struktural agraria menurut KPA yang secara sistematis menjarah kekayaan rakyat baik di perkotaan maupun perdesaan:

  1. Ketimpangan penguasaan tanah: 1% kelompok elit menguasai 58% tanah nasional.
  2. Pengusiran warga desa: Warga diusir dari tanah garapan dan pemukiman, terutama yang tumpang tindih dengan kawasan hutan atau HGU.
  3. Akumulasi konflik agraria: Terjadi 3.234 konflik dalam 10 tahun terakhir, disebabkan oleh operasi bisnis perkebunan, pertambangan, dan PSN.
  4. Peningkatan represivitas TNI-POLRI: Aparat keamanan digunakan sebagai penjaga bisnis, menyebabkan kriminalisasi, kekerasan, hingga hilangnya nyawa.
  5. Kementerian/Lembaga pelestari konflik: Kementerian terkait dianggap sebagai sumber konflik baru dan enggan menyelesaikannya.
  6. Janji palsu Reforma Agraria (RA): Tim Percepatan RA tidak efektif, tidak ada penyelesaian konflik atau redistribusi tanah.
  7. Tidak ada redistribusi tanah: Pemerintah tidak konsisten menjalankan janji redistribusi tanah 9 juta hektar.
  8. Petani makin miskin: Jumlah petani gurem bertambah, kesulitan mendapat pupuk, dan terlilit utang.
  9. Tidak ada pembatasan penguasaan tanah: Konglomerat memonopoli jutaan hektar tanah sawit, tambang, dan hutan.
  10. Penertiban tanah terlantar bukan untuk rakyat: Tanah terlantar diberikan kepada Bank Tanah dan korporasi, bukan kepada rakyat.
  11. Proyek swasta berlabel PSN: Proyek strategis yang menguntungkan swasta, menyebabkan konflik agraria.
  12. Monopoli tanah oleh BUMN: PTPN dan Perhutani memonopoli jutaan hektar tanah, dan tidak mengembalikan tanah konflik kepada petani.
  13. Korupsi agraria: Izin ilegal dan korupsi melibatkan kementerian, menyebabkan jutaan hektar kebun sawit ilegal.
  14. Pembentukan lembaga perampas tanah: Banyak lembaga baru seperti Bank Tanah dibentuk untuk mempermudah investasi dan perampasan tanah.
  15. Privatisasi pesisir dan pulau kecil: Nelayan tradisional menjadi korban perampasan lahan dan dipaksa bersaing dengan kapal besar.
  16. Perluasan tambang: Pemerintah marak memberikan IUP, yang menyebabkan konflik agraria di banyak wilayah.
  17. Sistem pangan militeristik dan liberal: Food estate yang melibatkan TNI-POLRI, impor pangan yang dikendalikan mafia, dan pasar pangan lokal yang hancur.
  18. Ketiadaan jaminan hak atas tanah bagi perempuan, buruh, dan pemuda: Perampasan tanah melahirkan kemiskinan baru, tanpa alokasi tanah untuk kelompok rentan.
  19. Ancaman kebebasan berserikat: Petani didiskriminasi karena berorganisasi di luar Poktan/Gapoktan.
  20. Bank Tanah merampas tanah rakyat: Bank Tanah menguasai ribuan hektar tanah terlantar yang seharusnya untuk rakyat, dan menjadi alat pemutihan HGU/HGB.
  21. Konversi tanah pertanian tidak terkendali: Jutaan hektar lahan pertanian hilang menjadi kawasan industri, perumahan, dan PSN.
  22. Penyelewengan Hak Menguasai Negara (HMN): HMN disalahgunakan seolah-olah negara adalah pemilik tanah, mirip dengan sistem kolonial.
  23. Industrialisasi pertanian-pedesaan jalan di tempat: Fokus pembangunan masih pada hilirisasi mineral, bukan pada penguatan ekonomi desa.
  24. Pemborosan APBN/D untuk pejabat: Anggaran besar terserap untuk gaji, tunjangan, dan proyek seremonial yang tidak bermanfaat bagi rakyat.
Orasi di peringatan Hari Tani Nasional 2025
Orasi di peringatan Hari Tani Nasional 2025

Menanggapi kondisi itu, KPA mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh di bidang agraria melalui sembilan tuntutan utama:

  1. Pelaksanaan Reforma Agraria Sejati: Presiden dan DPR diminta segera menjalankan redistribusi tanah dan menyelesaikan konflik agraria sesuai amanat UUPA 1960.
  2. Percepatan Redistribusi Tanah: Prioritaskan penyelesaian 1,76 juta hektar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) anggota KPA dan 7,35 juta hektar tanah terlantar.
  3. Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria: Bentuk lembaga khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  4. Penyusunan dan Pengesahan RUU Reforma Agraria: Segera sahkan undang-undang sebagai panduan nasional, dan cabut Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap melegalkan perampasan tanah.
  5. Pemenuhan Hak Perumahan dan Tanah: Jamin hak atas perumahan layak bagi petani dan masyarakat miskin kota, serta hak atas tanah bagi perempuan.
  6. Penghentian Represivitas Aparat: Perintahkan TNI dan POLRI untuk menghentikan kekerasan, membebaskan aktivis yang dikriminalisasi, dan tidak dilibatkan dalam program pangan nasional.
  7. Pembekuan Bank Tanah dan Moratorium Izin Konsesi: Hentikan penerbitan izin konsesi untuk perkebunan, kehutanan, dan tambang yang tumpang tindih dengan tanah rakyat.
  8. Prioritas Anggaran untuk Rakyat: Alokasikan APBN/APBD untuk redistribusi tanah, infrastruktur, teknologi, dan modal bagi petani dan nelayan.
  9. Pembangunan Industrialisasi Pertanian Berbasis Kerakyatan: Dorong industri yang dimiliki secara gotong-royong oleh petani dan nelayan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan kedaulatan pangan.

KPA menegaskan akan terus mengawasi dan menagih pelaksanaan tuntutan tersebut demi memastikan pemerintah bekerja untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy