Janda dan Pemuda di Matangkuli Digerebek Warga Saat Pesta Narkoba

In dan TS
In dan TS beserta barang bukti. Foto: Humas Polres Aceh Utara

Lhoksukon – Janda berinisial In, 27 tahun, dan pemuda berinisial TS, 22 tahun, digerebek warga dalam sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada Selasa dini hari, 23 September 2025.

Keduanya diduga hendak melakukan pesta sabu bersama tiga pria lainnya yang melarikan diri dalam kegelapan malam saat penggerebekan terjadi. Di rumah itu, warga menemukan satu paket kecil sabu bersama seperangkat alat hisap.

Kasi Humas Polres Aceh Utara AKP Bambang dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, warga kemudian menyerahkan In dan TS ke Polsek Matangkuli bersama barang bukti.

Hasil pemeriksaan awal, kata dia, In dan TS mengaku datang bersama tiga pria lain berinisial R, I, dan P. Mereka berencana mengisap sabu di rumah tersebut, namun belum sempat digunakan karena lebih dulu digerebek warga.

“Fakta lain yang terungkap, perempuan berinisial In ini merupakan wanita panggilan. Ia dijanjikan oleh TS bisa bermesraan dengan R, salah satu pria yang berhasil kabur, setelah pesta sabu berlangsung,” ungkap Bambang dikutip Kamis, 25 September 2025.

Rumah yang digerebek itu merupakan kediaman nenek I. Sedangkan P adalah teman dekat I yang juga ikut melarikan diri.

Bambang menyebutkan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan In dan TS positif mengonsumsi sabu. Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan diserahkan ke Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara tiga pria lain yang buron masih dalam pengejaran.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto mengapresiasi warga yang bertindak cepat mengamankan kedua pelaku. “Warga bersikap sigap namun tetap tertib tanpa melakukan kekerasan. Ini contoh positif sinergi masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas penyalahgunaan narkoba.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy