DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, Ini Sebabnya

DPR tunda paripurna RUU PIlkada foto kumparan
Suasana rapat paripurna DPR RI ditunda karena tidak memenuhi kuorum, Kamis, 22 Agustus 2024. Foto: Luthfi Humam/kumparan

Jakarta – DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuota forum, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, rapat sempat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat.

“86 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus [Badan Musyawarah] untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco diiringi dengan ketukan palu.

Sebelum pembukaan rapat itu sudah diskors 30 menit, tapi jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

“Sesuai dengan tatib DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapur itu harus memenuhi aturan dan tatib yang berlaku. Nah setelah diskors sampai 30 menit tadi, peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan,” kata Dasco usai rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Dasco mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.

“Ya nanti kita akan lihat perkembangannya ya, kita akan rapatkan dan kita DPR tentu adalah lembaga perwakilan rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat,” ujar Dasco.

Buntut Revisi UU Pilkada, Forum Cik Di Tiro Kibarkan Bendera Setengah Tiang di Kampus UII Jogja

Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, Rabu (21/8), sepakat membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna pada Kamis (22/8). Revisi itu dikebut dalam waktu sehari.

Delapan fraksi di DPR menyetujui RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP, dan PKB. Sedangkan PDIP menolak RUU Pilkada itu.

Rancangan Undang-Undang itu tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau RUU Pilkada menjadi Undang-Undang.

Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy