Kejati Aceh Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa, Langsung Ditahan

ET tersangka korupsi beasiswa ditahan
Penyidik Kejati Aceh menggiring ET, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa pada BPSDM ke mobil tahanan, Selasa, 7 April 2026. Foto: Humas Kejati Aceh

Banda Aceh, Line1.News – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021-2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Tersangka baru itu berinisial ET, karyawan swasta serta menjabat Finance Officer IEP Persada Nusantara. Penetapan ET sebagai tersangka pada Selasa, 7 April 2026.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan penambahan penetapan sekaligus penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan inisial ET,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya.

Ali Rasab menjelaskan peran ET yakni membuat tagihan/invoice aktif dari University of Rhode Island atas permintaan tersangka RH, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

ET disebut juga berperan menarik dan menyerahkan seluruh dana pembayaran yang masuk ke rekening IEP Persada Indonesia kepada RH. “ET menerima aliran dana dari RH sebesar Rp906 juta”.

“Menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Saudari DD selaku penghubung IEP Persada Indonesia,” ujar Ali Rasab.

Ali menyebut akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, negara mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp14.078.038.347 (Rp14 M lebih).

Dia mengatakan penahanan terhadap ET dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, tersangka disebut memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan/atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti.

“Tersangka ET dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April sampai 26 April 2026, bertempat di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar,” ucap Ali.

Baca juga: Jaksa Tahan Bekas Kepala BPSDM Aceh sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa

Dengan penambahan ini, total sudah empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021-2024 pada BPSDM Aceh.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat BPSDM Aceh, yakni S, CP, dan RH. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIIB Banda Aceh di Kajhu.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy