DPR: Kalau Sistem Bermasalah Jangan Tunjangan Perangkat Desa tak Dibayar

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Raker dengan Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026. Foto: Oji/Andri/DPR

Jakarta – Komisi V DPR RI meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) segera membayarkan tunjangan perangkat desa yang masih tertunda.

Seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi V sepakat mendorong negara memenuhi kewajibannya kepada perangkat desa sesuai ketentuan berlaku.

“Kalau memang masih ada perangkat desa yang tidak dibayar haknya, saya minta itu segera dibayarkan oleh negara, karena mereka sudah bekerja,” kata Ketua Komisi V, Lasarus, dalam Rapat Kerja dengan Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi, di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026, dilansir laman DPR.

Menurut Lasarus, jika pelaporan administrasi Kemendes PDT bermasalah, maka harus diperbaiki sistemnya, bukan justru menahan pembayaran tunjangan. Dia menegaskan negara tetap memiliki kewajiban membayar hak perangkat desa yang telah bekerja.

“Kalau sistem pelaporan itu yang bermasalah, sistem pelaporan diperbaiki. Jangan tunjangan perangkat yang tidak dibayar, Pak Menteri,” tegas Lasarus kepada Mendes PDT, Yandri Susanto.

Lasarus menilai tidak adil apabila kesulitan teknis administratif dijadikan dasar pemberian sanksi berupa tidak dibayarkannya tunjangan. Menurutnya, persoalan teknis seharusnya disikapi dengan pendampingan dan pembinaan.

“Hal yang bersifat teknis di masyarakat desa ini harus kita maklumi. Masih perlu tuntunan dan bimbingan dari pemerintah, supaya akuntabilitas dan transparansi penggunaan keuangan negara bisa sesuai aturan, selama tidak ada korupsi dana desa,” kata Laurus saat raker evaluasi pelaksanaan APBN 2025 dan Program Kerja 2026 terhadap kedua kementerian terkait.

Lasarus mengingatkan tidak semua perangkat desa terlibat langsung dalam pelaporan administrasi. Karena itu, ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang justru berdampak kepada seluruh perangkat desa tanpa melihat tanggung jawab masing-masing.

“Soal pelaporan kan belum tentu yang bekerja ini yang melaporkan. Jadi, kenapa semua perangkat kena tidak dibayar. Ini masalah menurut saya,” ucapnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy